Jakarta, CNN Indonesia -- Sebentar lagi
putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden atau sengketa
Pilpres 2019 akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Kekhawatiran masyarakat terhadap keputusan ini adalah keributan yang terjadi seperti pada 22 Mei lalu. Namun, berbagai elemen masyarakat dari mulai polisi hingga ormas mengklaim putusan ini akan diikuti dengan aksi damai.
Jelang putusan tersebut, warganet menggemakan seruan damai dan menerima hasil sidang MK dengan tagar #TerimaPutusanMK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
(age)