Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran ini dilakukan berdasarkan pemasangan (pairing) IMEI dengan MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number).
Selayaknya IMEI yang merupakan nomor identitas ponsel, MSISDN adalah nomor identitas SIM card. Rudiantara mengibaratkan IMEI sebagai STNK ponsel, sedangkan MSISDN adalah STNK SIM Card.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh ada yang hilang ponsel. SIM Card bisa dimatikan, tetapi ponsel (tetap) hilang. Nah sekarang kalau ponselnya hilang, tidak bisa dipakai (untuk akses jaringan)," kata Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7)
Keterlambatan ini menurut Rudiantara karena dahulu pemerintah mementingkan mendorong agar industri seluler berkembang cepat. Sehingga, kebijakan untuk memasangkan MSISDN dan IMEI tidak dilakukan.
"Dulu itu ada kebijakan agar pertumbuhan dari industri seluler cepat, jadi orang boleh bebas beli ponsel di tempat mana dan beli SIM card di operator mana. Hingga kita tumbuhnya cepat," kata Rudiantara.
Penerimaan negara juga berkurang karena dari sisi perpajakan tidak ada pendapatan negara yang masuk.
"Ponsel pasar gelap dari sisi pajak tidak bagus, ini (dengan aturan IMEI) sekarang pajaknya jadi lebih bagus. Jadi banyak manfaatnya," kata Rudiantara. (jnp/eks)