Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) Budi Setiyadi membantah pemahaman ada upaya pembatasan usia kendaraan pribadi beredar di jalan dari pemerintah seperti diberitakan sejumlah media nasional.
Menurut Budi, pemerintah saat ini melakukan pembatasan usia kendaraan hanya untuk angkutan umum, tidak melibatkan kendaraan pribadi.
"Tidak ada itu, jadi saya lebih konsentrasi terhadap mobil bus karena usia pakai untuk bus kalau terlampau lama ya bisa bahaya juga," ungkap Budi melalui sambungan telepon, Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pembatasan untuk angkutan umum telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 28 tahun 2015. PM baru ini menggugurkan aturan sebelumnya, yaitu PM 46 tahun 2014 Tentang Standar Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
PM 28 mengatur segala bentuk standar operasional angkutan orang mulai taksi, angkutan sewa khusus, hingga bus pariwisata. Pada lampirannya juga tertera batas usia moda transportasi tersebut, mulai 10 tahun hingga 25 tahun.
PM tersebut resmi berlaku tahun lalu atau tiga tahun sejak diundangkan, sesuai dengan isi Pasal 10 ayat 1.
Membatasi Mobil Lewat Manajemen Lalu LintasBudi menekankan yang didorong pemerintah bukan pembatasan usia kendaraan pribadi, melainkan mensosialisasikan pengguna harian mobil ataupun sepeda motor beralih ke transportasi umum.
Menurut Budi, misalnya saja ada upaya lebih dari pemerintah untuk membatasi kendaraan pribadi, solusinya bukan menyingkirkan kendaraan tua namun lebih tepat mengubah manajemen lalu lintas di area yang populasinya pekat.
"Misalnya dengan manajemen parkir, pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Itu harus gunakan kajian. Kalau di satu kota mobil ada 500 unit, ya kalau bisa tidak semuanya masuk Ibukota. Sehingga masyarakat beralih ke angkutan umum," ucap dia.
"Saya sudah mendorong lama kepada provinsi kota besar, untuk mulai bicara soal kajian prilaku lalu lintas di kota itu. Sehingga penggunaan mobil pribadi bisa dikurangi kemudian shifting ke angkutan umum. Karena angkutan umum sedang diperbaiki," katanya lagi.
Sempat Diwacanakan Masuk Undang-UndangIsu pembatasan usia mobil pribadi sebetulnya sempat ramai dibicarakan beberapa tahun silam. Bahkan, wacana ini sempat menjadi materi perumusan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan namun tidak menjadi peraturan setelah melewati berbagai pembahasan dan perdebatan.
Menurut Budi saat itu banyak penolakan, alasannya harga mobil yang dijual pada era tersebut belum sesuai dengan isi kantong masyarakat.
"Setahu saya di 2009, kemampuan ekonomi masyarakat itu belum seperti sekarang. Jadi kalau sekarang mobil sudah banyak, harga juga tidak seperti dulu yang mahal. Sekarang itu banyak cc kecil, jadi daya beli menjadi mampu," ujar Budi.
Saat ini produsen mobil jumlahnya tidak hanya satu-dua saja. Kini banyak produsen menjual mobil dengan harga relatif terjangkau berkat inovasi yang mereka buat.
Belum lagi, kemudahan membeli mobil juga ditawarkan melalui skema kredit yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Budi bilang keinginan pemerintah membatasi usia kendaraan pribadi bisa saja kejadian bila misalnya didorong oleh DPR.
"Ya saya kalau mengacu kepada negara lain bisa. Atau kemauan dari DPR. Tapi saya tidak menyampaikan itu. Saya cuma ingin membatasi kendaraan pribadi untuk ke angkutan umum," kata Budi.
Budi menambahkan membatasi mobil lawas bergerak bukan perkara mudah, bahkan meski dilakukan melalui regulasi. Pembuatan regulasi pun disebut harus melalui proses panjang dan memandang dari segala sektor.
(ryh/fea)