Jakarta, CNN Indonesia -- Bagi Anda yang hendak membeli
ponsel baru, diimbau untuk lebih teliti. Pasalnya, pemerintah bakal menerapkan kebijakan
IMEI yang bisa memblokir ponsel ilegal alias
HP (handphone) BM (black market).Kebijakan penerapan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) ini digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Aturan itu rencananya akan diterapkan 17 Agustus mendatang. Regulasi ini bertujuan untuk menurunkan minat calon pembeli ponsel ilegal (
black market).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat gadget dari PonselMu, Herry SW menyebutkan ada sejumlah cara untuk membedakan ponsel dengan garansi resmi dan ponsel ilegal.
1. Cek KardusPertama, periksa kardus ponsel lalu cari stiker IMEI. Jika ada keterangan "Dirakit di Indonesia" atau "Diproduksi di Indonesia" dapat dipastikan ponsel itu bergaransi resmi.
"Kalau saat ini cara yang berlaku umum, lihat saja di kardusnya itu pasti ada stiker IMEI atau keterangan lain. Kalau ada tulisan 'Dirakit di Indonesia' atau 'Diproduksi di Indonesia' itu pasti garansi resmi dan dia [ponsel resmi] TKDN-nya hardware karena ada proses manufaktur," kata Herry saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/7).
2. Cek Nomor IMEIPengguna juga bisa mengecek nomor IMEI perangkat di situs resmi Kemenperin.
Untuk mengecek IMEI ponsel, bisa dilihat pada dus perangkat. Cara lain dengan menekan *#06# di ponsel.
Cara lain adalah dengan meng
klik Settings - Cari About Phone (Tentang Ponsel) - Cari kode IMEI untuk ponsel Samsung
. Kadang kode ini tersembunyi di menu lainnya. Pada ponsel Xiaomi, pengguna bisa mencari di settings - Cari About Phone - Status - Kode IMEI. Untuk mengecek IMEI di iPhone, bisa dilakukan dengan mengklik Setting (Pengaturan)> General (Umum)> About, nomor IMEI tertera dilaman tersebut.Setelah kode didapat, akses situs
www.kemenperin.go.id/imei. Masukkan nomor IMEI ke situs ini dan akan muncul informasi mengenai legalitas ponsel.
3. Cek distributorLalu, Herry menambahkan ada ponsel yang tidak dirakit di Indonesia tetapi diimpor penuh di China seperti Oppo dan Huawei. Kedua merek ponsel itu menggunakan distributor Indonesia yakni PT Indonesia Oppo Electronics dan PT Sat Nusapersada maka garansi ponselnya pun resmi.
"Misal Huawei, ada stiker dari PT Sat Nusapersada, ponsel itu memang diimpor di China kemudian perlu menjalani proses TKDN software di Batam, itu resmi juga," tuturnya.
"Yang secara general [umum] paling gampang itu yang ada tulisan 'Dirakit di Indonesia' atau 'Diproduksi di Indonesia'." sambung Herry.
4. Beli ponsel di gerai offlineCara lain menurut Herry agar calon pembeli terhindar dari ponsel ilegal yakni membeli ponsel di gerai offline resmi di Indonesia seperti Erafone, Oke Shop, dan Telesindoshop.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa aturan IMEI membuat ponsel yang dibeli di luar negeri tak akan bisa menggunakan layanan operator dalam negeri.
Kominfo mengatakan dalam penerapan aturan IMEI akan melibatkan operator karena MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) itu dikelola oleh operator.
MSISDN atau nomor identitas SIM card akan dipasangkan (pairing) dengan IMEI untuk melakukan pemblokiran ke ponsel-ponsel ilegal.
(din/eks)