Pasalnya hingga saat ini, pemerintah belum juga menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Anggota Komisi I Meutya Hafid. Ia mengatakan hingga saat ini pemerintah belum juga menyerahkan draft RUU PDP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Wakil Ketua Komisi I Satya Yudha berharap pemerintah bisa menyerahkan draft RUU PDP pada akhir Juni agar bisa disahkan sebelum pergantian parlemen.
"Kalau sekarang masuk ya kita masih punya sekitar dua bulan tapi kalau lebih lama lagi kita tidak punya lagi waktu untuk bisa menyelesaikan Undang-undang," kata Meutya.
Ia bahkan menyatakan lebih baik UU PDP disahkan terlebih dahulu, karena secara substansi draft RUU PDP sudah siap. Apabila ada kekurangan, maka revisi bisa dilakukan dan disahkan saat periode parlemen berikutnya.
"Jadi poin penting dan mendasar mengenai PDP itu harus segera diselesaikan sekarang. Kalau diperlukan nanti belum sempurna, maka bisa revisi di periode berikutnya," kata Meutya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)