Tak Semua Ponsel Ilegal Langsung Terblokir Aturan IMEI

CNN Indonesia
Senin, 01 Jul 2019 14:44 WIB
Kemenkominfo menyebut dengan berlakunya aturan IMEI tak membuat seluruh ponsel ilegal bakal langsung terblokir, sebab pemerintah memberikan masa transisi.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menekankan regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) tidak akan berdampak bagi pengguna yang terlanjur membeli perangkat ponsel ilegal.

"Paling penting yang perlu disuarakan ke publik adalah aturan mengenai IMEI tidak akan mengganggu masyarakat. Artinya masyarakat yang punya ponsel sekarang dapat tetap bisa pakai ponsel," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail usai acara konferensi pers diskusi The 25th Asia-Pacific Wireless Group di Tangerang, Senin (1/7).

Ismail menjelaskan aturan ini tidak akan berdampak pada ponsel ilegal yang sekarang telah digunakan masyarakat karena pemerintah akan memberlakukan masa transisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Transisi atau pemutihan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi konsumen yang sudah terlanjur menggunakan ponsel ilegal.

Sehingga, ketika aturan sudah berlaku, ponsel ilegal yang sudah digunakan konsumen tidak akan langsung terblokir.

"Yang existing tidak akan berdampak dan tetap bisa digunakan, aturan ini akan berlaku ke depan. Jadi ponsel yang ada di masyarakat ini akan dihormati," kata Ismail. "Karena transisi mungkin berapa tahun baru berlaku."

Masa transisi ini akan berlangsung selama beberapa tahun ke depan. Sebelumnya, saat ditemui terpisah Ismail sempat menjelaskan operator telekomunikkasi mengusulkan masa transisi ini diterapkan selama lima tahun. Namun, jika mengacu pada negara lain biasanya masa transisi berlakukan antara dua hingga tiga tahun.

Aturan IMEI membuat operator telekomunikasi bisa memblokir sebuah ponsel jika terdeteksi IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar di pemerintah alias ponsel ilegal. Ponsel tetap tak bisa digunakan pun ketika berganti operator, karena setiap operator akan mengecek legalitas IMEI ponsel tersebut.

Daftar IMEI ponsel yang menjadi acuan operator sendiri berasal dari Kementerian Perindustrian. Kemenperin mendapat nomor-nomor ini dari para produsen lokal dan distributor yang menjajakan ponsel secara legal di Indonesia. (jnp/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER