"Paling penting yang perlu disuarakan ke publik adalah aturan mengenai IMEI tidak akan mengganggu masyarakat. Artinya masyarakat yang punya ponsel sekarang dapat tetap bisa pakai ponsel," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail usai acara konferensi pers diskusi The 25th Asia-Pacific Wireless Group di Tangerang, Senin (1/7).
Ismail menjelaskan aturan ini tidak akan berdampak pada ponsel ilegal yang sekarang telah digunakan masyarakat karena pemerintah akan memberlakukan masa transisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, ketika aturan sudah berlaku, ponsel ilegal yang sudah digunakan konsumen tidak akan langsung terblokir.
Lihat juga:Pembeli Keluhkan Rugi Beli Ponsel Ilegal |
Aturan IMEI membuat operator telekomunikasi bisa memblokir sebuah ponsel jika terdeteksi IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar di pemerintah alias ponsel ilegal. Ponsel tetap tak bisa digunakan pun ketika berganti operator, karena setiap operator akan mengecek legalitas IMEI ponsel tersebut.
Daftar IMEI ponsel yang menjadi acuan operator sendiri berasal dari Kementerian Perindustrian. Kemenperin mendapat nomor-nomor ini dari para produsen lokal dan distributor yang menjajakan ponsel secara legal di Indonesia. (jnp/eks)