Jakarta, CNN Indonesia -- Badan pengawas komunikasi
Rusia, Roskomnadzor menjatuhkan denda sebesar 700 ribu rubel atau sekitar Rp154 juta kepada
Google.
Dilaporkan
Reuters, raksasa teknologi ini dianggap gagal memenuhi persyaratan hukum untuk menyaring hasil pencarian yang diyakini menampilkan informasi ilegal.
Permintaan Rusia agar Google melakukan sensor terhadap hasil pencariannya bukan pertama kali dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada November 2018 lalu, Google sempat dijatuhi denda sebesar US$7.500 atau sekitar Rp105 juta karena dianggap tidak mampu memenuhi permintaan sensor konten.
Selama lima tahun terakhir Rusia memperketat aturan sensor konten yang beredar di internet. Rozkomnadzor mengharuskan perusahaan teknologi menghapus sejumlah konten dari hasil pencarian yang disebut berpotensi menyimpan data pribadi pengguna ke server perusahaan.
Rozkomnadzor melarang perusahaan teknologi menampilkan topik terkait pornografi, anak, narkotika, dan bunuh diri karena dituduh sebagai alat sensor negara.
Mengutip
The Moscow Times, hingga Februari 2019 seorang karyawan Google mengatakan sejauh ini sudah mematuhi persyaratan yang diajukan Rusia. Google telah menghapus sekitar 70 persen situs dari hasil pencarian yang masuk dalam daftar hitam.
Berbeda dengan Google, Twitter dan Facebook dilaporkan menolak permintaan untuk mematuhi undang-undang penyimpanan data lokal. Kedua layanan media sosial tersebut menolak melakukan sensor untuk konten sesuai permintaan Rozkomnadzor.
[Gambas:Video CNN] (evn)