Hindari Polemik, Kominfo Larang Sementara Zain Telecom

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jul 2019 08:10 WIB
Kemenkominfo mengatakan pelarangan Zain Telecom Saudi berjualan kartu perdana di indonesia dilakukan untuk menghindari polemik yang berkelanjutan.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pelarangan Zain Telecom Saudi berjualan kartu perdana di Indonesia dilakukan untuk menghindari polemik yang berkelanjutan.

"Kami mengambil sikap daripada jadi polemik terus sementara suspend dulu sampai ada kejelasan itu aja," kata Rudiantara di kompleks Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Kejelasan yang dimaksud Rudiantara adalah terkait beberapa aspek yang harus diperhatikan saat Zain berjualan kartu SIM untuk jemaah haji yang baru berangkat ke Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama dari sisi regulasi di Kominfo dia melanggar atau tidak. Dua dari sisi perdagangan mendistribusikan layanan dia di Indonesia. Juga koordinasi dilakukan Kementerian Agama. Karena tempatnya di embarkasi haji," jelasnya.

Saat ditanya sampai kapan Zain akan diblokir, Rudiantara mengatakan Kemenkominfo sedang melakukan koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Perdagangan. 

"Tunggu aja nanti. Karena ini koordinasi terus antara saya dikasih tahu rapat terus dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Agama. Daripada nanti ramai ribut akhirnya kasihan masyarakat kan. Sementara suspend dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo melarang Zain Telecom Saudi berjualan SIM card atau kartu perdana di wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

"Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM card atau kartu perdana di wilayah Indonesia," ujar Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui siaran pers pada Selasa (23/7).

Ferdinandus menjelaskan bahwa larangan ini berlaku sampai aspek perlindungan konsumen jelas sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER