Jakarta, CNN Indonesia -- Public Relation Manager
Oppo Indonesia Aryo Meidianto menilai aturan International Mobile Equipment Identity
(IMEI) merupakan
shock therapy bagi masyarakat untuk beralih ke
ponsel legal dari pasar ilegal.
"Ada bagusnya juga pemerintah melakukan itu [penandatanganan payung hukum aturan IMEI] ada
shock therapy ke masyarakat bahwa konsumsi barang-barang yang legal, yang IMEI-nya terdaftar di Indonesia," ujar Aryo kepada awak media usai peluncuran Oppo K3 di Capital Place, Jakarta, Rabu (7/8).
Oppo sendiri berupaya menjalankan semua peraturan TKDN seperti membuat pabrik ponsel sendiri dan menambah jumlah tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu menurut dia, aturan registrasi IMEI sangat membantu vendor ponsel terkait perangkat mana yang boleh diproduksi di Indonesia dan mana yang tidak.
"Dengan registrasi IMEI kita malah ke bantu sekali akhirnya apa yang sudah kita jalankan dengan skema TKDN itu, kita dibantu lagi perangkat mana yang boleh diproduksi di Indonesia," tutur Aryo.
Diketahui, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengatakan negara merugi Rp2,8 triliun akibat peredaran ponsel ilegal atau black market. Kerugian ini dihitung berdasarkan jumlah ponsel BM dengan potensi pemasukan pajak dari ponsel BM.
Saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan kebijakan validasi IMEI ini bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat.
Selain mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunannya, aturan juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler. Aturan IMEI disebut Janu menjadi payung hukum pengelolaan data IMEI.
Saat ini,
server sistem basis data IMEI atau SIBINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.
(din/asa)