Jakarta, CNN Indonesia --
Kendaraan hybrid dan murni listrik yang beredar di jalan harus lulus persyaratan teknis dan laik jalan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Selain sertifikat lulus
uji tipe yang harus dikantongi, kendaraan ramah lingkungan itu perlu dokumen pendukung.
Dokumen pendukung lain berupa BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polisi sudah meracik beberapa pasal agar kendaraan tanpa emisi sah di jalan raya.
Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Made Agus Prasatya mengatakan pertama kendaraan listrik harus punya STNK, mengacu pada Pasal 64 ayat 1 UUNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi," kata Made melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (15/8).
Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 12. Pada Pasal 6 misalnya tertulis bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemudian kendaraan yang diatur pergerakannya di jalan raya ada tiga kategori yaitu berpenggerak motor bakar, motor listrik, dan kombinasi antara keduanya, sesuai dengan Pasal 12.
Sedangkan registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor serta penerbitan BPKB kendaraaan baru penggerak listrik, kata Made mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Berikut isinya:
Kendaraan bermotor CKD (
Completely Knocked Down)
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
2. Untuk badan hukum, terdiri atas:
a) Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
b) Fotokopi KTP yang diberi kuasa
c) Surat keterangan domisili
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
c. faktur untuk BPKB
d. sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
e. sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali Ranmor khusus tanpa sertifikat NIK
f. rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum
g. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Kendaraan bermotor CBU (
Completely Built Up)
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:
1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
2. Untuk badan hukum, terdiri atas
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa
c) surat keterangan domisili
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi
3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
c. faktur untuk BPKB
d. dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
e. surat keterangan pengimporan Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:
1. impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A
2. impor Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B
3. formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
f. sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
g. tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian
h. sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM)
i. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
j. izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang
k. surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi Ranmor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta
l. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
(ryh/mik)