Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) menanggapi desakan presiden terpilih
Joko Widodo untuk segera menerapkan aturan soal
data pribadi. Menurut Kemenkominfo, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah siap untuk dibahas namun pihaknya tengah menunggu paraf dua kementerian.
"Kami sangat sepakat ya apa yang disampaikan pak Jokowi, sudah saatnya [RUU PDP dibahas]. Memang sekarang tinggal istilahnya paraf dua kementerian lembaga, setelah itu kita akan segera kirim ke DPR untuk dibahas bersama," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (16/8).
"Kalaupun cepat sesuai arahan Presiden ya, mudah-mudahan DPR mempercepat [pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi] sehingga bisa tahun ini disahkan UU PDP," sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat periode Komisi I DPR 2014-2019 akan berakhir akhir September, pria yang akrab dipanggil Nando ini mengakui hal itu menjadi salah satu kendala Kemenkominfo.
Namun, Kemenkominfo tetap optimis RUU PDP bakal segera dibahas. Jika tidak dapat dibahas tahun ini, Nando berharap aturan itu setidaknya bisa dibahas tahun depan oleh anggota baru Komisi I DPR periode 2019-2024.
"Ini kendala juga, soal itu [masa kerja Komisi I DPR 2014-2019 akan habis akhir September] tapi kita optimis. Setidaknya awal tahun depan jika tahun ini tidak bisa," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, presiden terpilih Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR hari ini (16/8) mendorong untuk segera menerapkan aturan soal data pribadi.
Sebab menurut dia, data pribadi kini merupakan jenis kekayaan baru yang lebih penting dibanding minyak.
Sementara itu menurut Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga, RUU PDP terancam tidak selesai dibahas tahun ini. Hal ini terkait akan habisnya periode jabatan anggota Komisi I 2014-2019.
Lebih lanjut dia mengatakan RUU PDP itu dapat kembali dibahas diperiode Komisi I DPR 2019-2024. Namun menurut Jerry pembahasan tidak bisa dilakukan secara otomatis. Tapi, rancangan undang-undang tersebut harus diusulkan kembali oleh pemerintah atau Komisi 1 DPR.
Oleh karena itu, Jerry menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendorong anggota Komisi 1 DPR RI periode 2019-2024 terpilih guna membahas RUU Perlindungan Data Pribadi.
(din/eks)