ELSAM: RUU PDP Molor, Refleksi 'Keras' Proses Perumusan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 03:29 WIB
ELSAM mengatakan pengesahan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ambat menunjukkan 'kerasnya' proses harmonisasi dan sinkronisasi selama perumusan.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menjelaskan pengesahan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang lambat menunjukkan 'kerasnya' proses harmonisasi dan sinkronisasi dalam proses perumusan. 

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar, mengatakan, pemerintah seharusnya lebih gencar mengesahkan UU PDP karena banyaknya pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi saat ini.

Keterlambatan pemerintah dalam mengesahkan UU PDP semakin membuat masyarakat rentan menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses itu sebenarnya memperlihatkan bagaimana  kerasnya perdebatan sektoral di pemerintah selama proses perumusan. Sementara itu, kasus-kasus terkait dugaan kebocoran maupun penyalahgunaan setiap hari muncul dari berbagai sektor," kata Wahyudi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Wahyudi mengingatkan Rancangan UU PDP merupakan inisiatif dari pemerintah dan mulai disusun pada 2014. Dalam perumusan, pemerintah melibatkan banyak sektor keuangan, kesehatan, dan sebagainya.

Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR, hingga saat ini pemerintah tak kunjung mengirimkan draft RUU PDP.  Wahyudi mengatakan bagian internal pemerintah harus segera sepakat tentang materi RUU PDP agar bisa segera mengirimkan draf beleid tersebut.

"DPR akan segera berakhir 30 September 2019. Tetapi yang paling penting menurut hari ini adalah pemerintah bersepakat dulu tentang materi rancangan undang-undang perlindungan data pribadi ini dan segera menyerahkan kepada DPR," ujar Wahyudi. 

Ia berharap DPR bisa dengan cepat membahas draf RUU PDP ketika draf tersebut dikirim oleh pemerintah. Ia berharap agar UU PDP bisa segera disahkan sebelum pergantian tahun.

"Ya kalau bisa cepat, artinya DPR juga kalau bisa satu kali masa sidang. DPR punya komitmen politik hukum yang sama untuk melindungi data pribadi warga negara," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER