Dominan Atur BSSN, ELSAM Pertanyakan Isi RUU Kamtansiber

CNN Indonesia
Senin, 26 Agu 2019 07:46 WIB
Riset ELSAM mempertanyakan apakah RUU Kamtansiber adalah aturan tentang keamanan dan ketahanan siber atau malah aturan tentang BSSN.
Ilustrasi. (REUTERS/Kacper Pempel)
Jakarta, CNN Indonesia -- Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mempertanyakan apakah Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) adalah aturan tentang keamanan dan ketahanan siber atau malah aturan tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pasalnya Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan dari 77 pasal dalam RUU tersebut, 46 pasal mengatur soal (BSSN).

"Lalu kami bertanya, ini sebenarnya akan menjadi RUU Kamtansiber atau RUU BSSN. Karena dari 77 pasal, 46 pasal mengatur BSSN. 60 persen itu mengatur BSSN, bukan mengatur yang seharusnya rancangan Kamsiber," kata Wahyudi di acara Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyudi kemudian menjelaskan dalam RUU ini sama sekali tidak menyinggung terkait letak keamanan siber individu, perangkat, hingga jaringan.

Ia membandingkan RUU tersebut dengan RUU Kamtansiber milik Estonia. RUU Kamtansiber Estonia mencakup sistem-sistem keamanan siber dengan jelas.

"Itu yang tidak muncul dalam RUU ini. Misalnya sistem komputer, terkait perangkat komputer bekerja. Itu tidak didefinisikan dengan baik," ujarnya.

RUU malah mengatur wewenang BSSN yang jelas-jelas tumpang tindih dengan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang lainnya. Wahyudi mencontohkan wewenang terkait penapisan konten yang selama ini sudah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti yang telah tertuang dalam UU ITE.

"Menjadi problematis, karena ada beberapa hal yang sudah diatur di UU seperti BIN, Pertahanan Negara, TNI, Polri," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (jnp/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER