
Dominan Atur BSSN, ELSAM Pertanyakan Isi RUU Kamtansiber
CNN Indonesia, CNN Indonesia | Senin, 26/08/2019 07:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mempertanyakan apakah Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) adalah aturan tentang keamanan dan ketahanan siber atau malah aturan tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pasalnya Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan dari 77 pasal dalam RUU tersebut, 46 pasal mengatur soal (BSSN).
"Lalu kami bertanya, ini sebenarnya akan menjadi RUU Kamtansiber atau RUU BSSN. Karena dari 77 pasal, 46 pasal mengatur BSSN. 60 persen itu mengatur BSSN, bukan mengatur yang seharusnya rancangan Kamsiber," kata Wahyudi di acara Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8).
Wahyudi kemudian menjelaskan dalam RUU ini sama sekali tidak menyinggung terkait letak keamanan siber individu, perangkat, hingga jaringan.
Ia membandingkan RUU tersebut dengan RUU Kamtansiber milik Estonia. RUU Kamtansiber Estonia mencakup sistem-sistem keamanan siber dengan jelas.
"Itu yang tidak muncul dalam RUU ini. Misalnya sistem komputer, terkait perangkat komputer bekerja. Itu tidak didefinisikan dengan baik," ujarnya.
RUU malah mengatur wewenang BSSN yang jelas-jelas tumpang tindih dengan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang lainnya. Wahyudi mencontohkan wewenang terkait penapisan konten yang selama ini sudah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti yang telah tertuang dalam UU ITE.
"Menjadi problematis, karena ada beberapa hal yang sudah diatur di UU seperti BIN, Pertahanan Negara, TNI, Polri," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/age)
Pasalnya Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan dari 77 pasal dalam RUU tersebut, 46 pasal mengatur soal (BSSN).
"Lalu kami bertanya, ini sebenarnya akan menjadi RUU Kamtansiber atau RUU BSSN. Karena dari 77 pasal, 46 pasal mengatur BSSN. 60 persen itu mengatur BSSN, bukan mengatur yang seharusnya rancangan Kamsiber," kata Wahyudi di acara Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8).
Wahyudi kemudian menjelaskan dalam RUU ini sama sekali tidak menyinggung terkait letak keamanan siber individu, perangkat, hingga jaringan.
"Itu yang tidak muncul dalam RUU ini. Misalnya sistem komputer, terkait perangkat komputer bekerja. Itu tidak didefinisikan dengan baik," ujarnya.
RUU malah mengatur wewenang BSSN yang jelas-jelas tumpang tindih dengan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang lainnya. Wahyudi mencontohkan wewenang terkait penapisan konten yang selama ini sudah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti yang telah tertuang dalam UU ITE.
"Menjadi problematis, karena ada beberapa hal yang sudah diatur di UU seperti BIN, Pertahanan Negara, TNI, Polri," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/age)
FOKUS
RUU KKS Bergolak |
ARTIKEL TERKAIT

Tak Libatkan Industri, RUU Kamtansiber Disebut Monopoli
Teknologi 3 bulan yang lalu
Komisi I DPR RI Mengaku Tak Dilibatkan Bahas RUU Kamtansiber
Teknologi 3 bulan yang lalu
Komisi I DPR Nilai RUU Kamtansiber Tergesa-gesa
Teknologi 3 bulan yang lalu
ELSAM: RUU PDP Molor, Refleksi 'Keras' Proses Perumusan
Teknologi 4 bulan yang lalu
Pengamat: RUU Keamanan Siber Masih Rancu
Teknologi 4 bulan yang lalu
Pengamat: Belum Ada Definisi Pasti Soal Keamanan Siber
Teknologi 4 bulan yang lalu
BACA JUGA

Moeldoko Respons Elsam: Seolah-olah Zamannya Pak Jokowi Keras
Nasional • 19 October 2019 04:30
Elsam: Kebebasan Berekspresi Mundur sejak Jokowi Berkuasa
Nasional • 16 October 2019 07:34
RUU Kamtansiber Dinilai Belum Peduli Aspek HAM
Nasional • 06 September 2019 07:31
MK Tolak Walhi dkk Jadi Pihak Terkait di Sidang Perppu Ormas
Nasional • 02 October 2017 17:59
TERPOPULER

Pendapatan Data Internet Indonesia Terendah Ketiga di Dunia
Teknologi • 2 jam yang lalu
Menikmati 'Gelombang' Jalan Tol Japek II
Teknologi 5 jam yang lalu
Hindari Kesalahan dalam Memilih Kaca Film Mobil
Teknologi 4 jam yang lalu