"Struktur RUU ini [keamanan dan ketahanan siber] masih rancu menurut saya karena apa yang jadi pembagian wewenang dan fungsi antar lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda-beda ini belum jelas," kata Wahyudi usai Diskusi Publik Keamanan Siber di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Rabu (7/8).
"Tadi kan saya singgung misalnya BSSN, jenis kelamin dia bakal ditempatkan sebagai apa sih. Apakah dia itu lembaga keamanan yang spesifik adalah keamanan siber, apakah dia lembaga intelijen, apakah dia lembaga penegak hukum atau lembaga pertahanan sebagai bagian yang integral dari TNI misalnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, ELSAM menilai RUU Kamtan Siber (ketahanan dan keamanan) yang beredar mengacu pada undang-undang intelijen negara.
Selain itu ELSAM berpendapat bahwa adanya perbedaan antara siber dan intelijen negara. Sebab, jika dilihat dari konteks partisipasi publik, intelijen menekankan kepada kerahasiaan sedangkan siber melibatkan partisipasi publik.
"Sebab yang memastikan data security, yang memastikan keamanan sistem kan mereka, sistem informasi mereka kan tiap-tiap institusi swasta. Bukan kemudian dipegang oleh negara, negara kan mungkin hanya melakukan pemantauan dan sertifikasi, tetapi setiap hari yang menjalankan mereka sendiri," tutur Wahyudi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber telah diputuskan menjadi inisiatif dari badan legislatif DPR RI melalui rapat paripurna bulan Juli lalu.
RUU Kamtan Siber diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.
Lihat juga:BSSN Janji Segera Serahkan UU Keamanan Siber |
Selain itu, pihaknya berharap berbagai data digital penting yang dimiliki pemerintah memiliki pertahanan yang kokoh agar tak mudah tak diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Lebih lanjut, Elnino pun optimis RUU itu akan rampung pada tahun 2019 ini.
[Gambas:Video CNN] (din/age)