Menurut dia, masyarakat hingga jaringan LSM tak tahu secara utuh isi, maksud dan tujuan RUU KKS ini dibentuk. Tak sedikit masyarakat yang mengira bahwa RUU KKS dibuat untuk menghalangi ruang gerak seseorang di internet.
"Banyak yang belum terinfo di publik, dianggap RUU ini adalah sensor internet," kata Bobby melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam diskusi publik RUU KKS di Jakarta Pusat, Senin (12/8), Bambang juga menyebut naskah akademik, penyusunan materi dan muatan teknis sudah memperoleh masukan dari berbagai stakeholder termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN).
Lebih lanjut, Bobby menyebut adanya ancaman perang siber juga menjadi alasan mendesaknya aturan ini. Perang siber menurutnya merupakan definisi baru dalam format perang hibrida atau gabungan perang militer dan non militer yang disebut dalam UU PSDN yang baru diserahkan.
"Ancaman perang siber belum masuk dalam UU Haneg 2002 pun UU 34/2004 TNI," jelasnya.
Lihat juga:7 Masalah RUU KKS yang Akan Disahkan DPR |
Terkait dengan UU ITE, menurut Bobby ranah yang diatur oleh UU KKS ini berbeda dari UU ITE.
"UU ini adalah soal keamanan siber di lingkungan lembaga negara, dan juga publik kiranya berakibat masif terhadap pelayanan publik," katanya.
Dia juga memastikan pengesahan RUU ini tak akan bisa dilakukan oleh anggota DPR periode 2014-2019. Dipastikan RUU ini akan masuk prolegnas dan dibahas oleh DPR Periode 2019-2024.
Hal senada sempat diungkap Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hendrawan Supratikno. Kemarin ia memastikan Rancangan Perundang-undangan Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) atau RUU Kamtansiber tak akan disahkan Senin (30/9) pekan depan. (tst/eks)