Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan tugas pendeteksi IMEI berada di alat SIBINA. SIBINA adalah basis data IMEI yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Di awal penerapan pemblokiran operator tak perlu terapkan EIR. Ini karena erat kaitannya dengan investasi. Kalau sekadar simpan basis data tidak perlu EIR," ujar Agung kepada wartawan di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:8 Rekomendasi ATSI Terkait Registrasi IMEI |
Agung mengatakan EIR digunakan agar pemerintah bisa mendeteksi pengguna secara akurat untuk menghindari IMEI duplikasi. IMEI ganda ini terjadi akibat fenomena IMEI zombie atau IMEI cloning. Fenomena ini mengakibatkan satu nomor IMEI aktif pada saat bersamaan.
EIR dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler. Kedua hal ini digunakan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.
Agung menjelaskan SIBINA telah dibekali dengan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi dari Kemenperin.
"Ada input TPP impor, artinya daftar ponsel yang diimpor IMEI-nya disebut. Kemudian TPP produksi, ini IMEI dalam negeri. Kemudian ada data IMEI dari GSMA," katanya (jnp/eks)