Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan MoU ini merupakan bentuk dukungan PLN bersama pihak-pihak lain untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan yang sudah ditandatangani sejak 12 Agustus 2019.
"Dalam Pasal 23 ayat 2 ada penugasan untuk PLN terkait penyediaan infrastruktur kendaraan bermotor listrik," kata Sripeni di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen kedua MoU PLN bersama Grab, Gojek, Bluebird, Transjakarta, Mobil Anak Bangsa (MAB), dan Gesits. MoU ini terkait kerjasama penyiapan ekosistem SPKLU dengan penyedia transportasi umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini jangan sampai pelanggan udah membeli kendaraan listrik eh malah kesulitan melakukan cas," kata Sripeni.
Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menekankan bahwa langkah ini jangan sampai berhenti pada tahap MoU saja.
"Dunia ini cepat mengembangkan teknologi. Saya harap, kalau bersinergi seperti ini, pasti bisa. Saya senang PLN mampu memobilisasi begini. Kita tidak boleh berhenti di MOU saja, segala macam aturan kita ikuti," ujar Menko Maritim Luhut B Panjaitan. (ryh/mik)