"Bagi pengguna yang saat ini memakai ponsel BM, harus melakukan registrasi sampai Februari 2020," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heri Pambudi kepada awak media di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Registrasi ponsel ini mesti dilakukan dengan aplikasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, Kemenperin masih belum dapat memastikan kapan aplikasi itu bisa diakses masyarakat karena masih dalam proses pengerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aturan IMEI Bakal Berlaku April 2020 |
Untuk mengetahui apakah ponsel termasuk ilegal atau resmi, pengguna mesti mengecek nomor IMEI ponsl di situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id.
"Jika tidak melakukan registrasi, ponsel tidak bisa dipakai untuk melakukan komunikasi hanya jadi pajangan," terang Heru.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mengungkap Sistem Informasi Basis Database IMEI (SIBINA) sudah siap dipakai untuk melakukan registrasi namun masih menunggu regulasi rampung.
Direktur Industri Elektronola dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto pun memastikan sistem keamanan data SIBINA sudah mumpuni. Pasalnya, SIBINA hanya menggunakan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.
Lihat juga:Kominfo Libatkan Operator Tindak Ponsel 'BM' |
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi daftar hitam (black list) atau white list.
"Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," tutur Janu. (eks/eks)