
Pengguna HP BM Mesti Registrasi IMEI Sebelum Februari 2020
din, CNN Indonesia | Jumat, 18/10/2019 15:41 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan kepada pengguna handphone black market (HP BM) untuk melakukan registrasi IMEI ponsel sebelum Februari 2020.
"Bagi pengguna yang saat ini memakai ponsel BM, harus melakukan registrasi sampai Februari 2020," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heri Pambudi kepada awak media di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Registrasi ponsel ini mesti dilakukan dengan aplikasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, Kemenperin masih belum dapat memastikan kapan aplikasi itu bisa diakses masyarakat karena masih dalam proses pengerjaan.
Ponsel yang tergolong ilegal adalah handphone dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar resmi pada basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Untuk mengetahui apakah ponsel termasuk ilegal atau resmi, pengguna mesti mengecek nomor IMEI ponsl di situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id.
Jika masyarakat abai untuk melakukan registrasi, maka ponsel tidak dapat digunakan ketika aturan IMEI berlaku pada April 2020.
"Jika tidak melakukan registrasi, ponsel tidak bisa dipakai untuk melakukan komunikasi hanya jadi pajangan," terang Heru.
Dia pun menambahkan pengawasan ponsel ilegal akan dilakukan melalui sebuah sistem yang disiapkan oleh Kemenperin.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mengungkap Sistem Informasi Basis Database IMEI (SIBINA) sudah siap dipakai untuk melakukan registrasi namun masih menunggu regulasi rampung.
Direktur Industri Elektronola dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto pun memastikan sistem keamanan data SIBINA sudah mumpuni. Pasalnya, SIBINA hanya menggunakan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.
Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler. Kemenperin mengungkap skema pendataan ponsel, yakni dari importir dan produsen menyetor nomor IMEI dan spesifikasi ponsel.
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi daftar hitam (black list) atau white list.
"Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," tutur Janu. (eks/eks)
"Bagi pengguna yang saat ini memakai ponsel BM, harus melakukan registrasi sampai Februari 2020," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heri Pambudi kepada awak media di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).
Registrasi ponsel ini mesti dilakukan dengan aplikasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, Kemenperin masih belum dapat memastikan kapan aplikasi itu bisa diakses masyarakat karena masih dalam proses pengerjaan.
Lihat juga:Aturan IMEI Bakal Berlaku April 2020 |
Untuk mengetahui apakah ponsel termasuk ilegal atau resmi, pengguna mesti mengecek nomor IMEI ponsl di situs Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id.
Jika masyarakat abai untuk melakukan registrasi, maka ponsel tidak dapat digunakan ketika aturan IMEI berlaku pada April 2020.
"Jika tidak melakukan registrasi, ponsel tidak bisa dipakai untuk melakukan komunikasi hanya jadi pajangan," terang Heru.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian mengungkap Sistem Informasi Basis Database IMEI (SIBINA) sudah siap dipakai untuk melakukan registrasi namun masih menunggu regulasi rampung.
Direktur Industri Elektronola dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto pun memastikan sistem keamanan data SIBINA sudah mumpuni. Pasalnya, SIBINA hanya menggunakan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.
Lihat juga:Kominfo Libatkan Operator Tindak Ponsel 'BM' |
Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi daftar hitam (black list) atau white list.
"Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara," tutur Janu. (eks/eks)
ARTIKEL TERKAIT

Beli HP dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak 17,5 Persen
Teknologi 1 bulan yang lalu
Aturan IMEI Bakal Berlaku April 2020
Teknologi 1 bulan yang lalu
Cas Baterai HP Makin Cepat, 30 Menit Sudah Penuh
Teknologi 1 bulan yang lalu
Ponsel Baru Wajib Gunakan Android 10 Tahun Depan
Teknologi 2 bulan yang lalu
Makin Besar Megapiksel Tak Jamin Kamera HP Makin Bagus
Teknologi 1 bulan yang lalu
3 HP dengan Baterai 5000 mAh 2019 Harga Rp3 Juta
Teknologi 2 bulan yang lalu
TERPOPULER

Ponsel 4G Rp400 Ribuan Bisa Akses Facebook dan YouTube
Teknologi • 4 jam yang lalu
Pilih-pilih Low MPV, Harga Turun Kena Diskon Akhir Tahun
Teknologi 3 jam yang lalu
Mobil Dinas Jokowi yang Kerap Mogok Bakal Jadi Cadangan
Teknologi 1 jam yang lalu