Perlu dipahami odong-odong biasanya dirancang menggunakan basis mobil atau sepeda motor. Kendaraan itu lantas dipermak sedemikian rupa agar bisa mengangkut penumpang, kadang lebih banyak dari semestinya.
Lihat juga:Odong-Odong dan Hiburan Murah Kaum Pinggiran |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang (UU) mengamanahkan penyelenggaraan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau," kata Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto melalui pesan singkat, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas KPPS menjemput warga untuk menggunakan hak pilih menggunakan mobil "odong-odong" di Kampung Karnaval Pilkada di Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/6). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Sesuai peraturan yang berlaku, dijelaskan Budiyanto, odong-odong menyerupai angkutan umum, namun tidak memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
Budi menjabarkan tiga prinsip dasar angkutan umum. Pertama soal kendaraan. Moda transportasi angkutan umum disebut harus menggunakan kendaraan yang dirancang sebagai angkutan umum.
Odong-odong dikatakan bukan angkutan umum karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan.
"Modifikasi asal- asalan, tidak melalui uji tipe dan uji berkala. Serta tidak memenuhi persyaratan lainya sebagai kendaraan angkutan umum," kata dia.
"Padahal SIM bukti legitimasi kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan sesuai golongan. Jadi apabila terjadi kecelakaan, karena odong-odong bukan klasifikasi kendaraan angkutan umum berarti back up asuransi tidak ada," ujarnya.
Terakhir soal penyelenggara angkutan umum. Sesuai UU penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. Sedangkan odong- odong pada umumnya pemiliknya perorangan.
"Jadi odong-odong tidak memenuhi persyaratan angkutan umum, baik jenis atau tipe kendaraan, pengemudi maupun penyelenggara," katanya. (ryh/fea)
