Direktur Perencanaan Anggaran Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Arsan Latif menilai wacana yang diungkapkan Gubernur Anies Baswedan itu justru bisa menurunkan pendapatan suatu daerah.
Menurut Arsan, dalam beberapa waktu mendatang mobil ramah lingkungan bertenaga listrik akan banyak peminatnya yang justru dapat meningkatkan pendapatan suatu daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif BBN kendaraan bermotor di Jakarta naik menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen. Kesepakatan kenaikan BBN di Jakarta telah diputuskan sejak Agustus 2019 dan berlaku dua bulan kemudian.
"Kalau dia (DKI) tidak memungut (BBN) ya tidak ada yang teriak kabupaten kotanya. Kalau Jawa Timur misalnya, itu kabupaten kota bisa teriak karena ada hak mereka di sana," kata Arsan.
"Nah jadi sesuai ketentuan ya daerah yang mengatur jika terkait BBN itu," katanya.
Jika program itu hendak diperluas untuk kepentingan nasional, Arsan bilang regulasi sebelumnya bisa tidak digunakan karena pedomannya diganti menggunakan aturan baru yang sedang dirancang, yaitu Omnibus Law.
Sederhananya, Omnibus Law ini merupakan undang-undang yang dibuat untuk mencabut atau mengubah poin-poin regulasi sekaligus.
"Jadi kami bisa mengarahkan jika untuk kepentingan nasional. Atau nanti bisa melalui instruksi presiden, tapi itu imbauan," tutupnya.
(ryh/mik)