Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Sofyan Basir hari ini (4/11) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dari dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
Netizen di Twitter pun terbelah, ada yang kecewa dan menyebut ada upaya pelemahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun ada juga yang menyebut lembaga antirasuah itu itu perlu dievaluasi lewat revisi UU KPK.
Seperti yang dicuitkan @SelvianiB. Dengan nada sindiran, ia malah berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah membebaskan koruptor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sofyan Basir dinyatakan bebas. Terima Kasih @jokowi sudah bebaskan KORUPTOR," cuitnya.
Sementara itu, akun @zaifhulimam mencuitkan bebasnya Sofyan Basir merupakan tanda adanya pelemahan KPK, namun harus juga melakukan revisi terhadap UU KPK agar lembaga antirasuah itu tidak asal menangkap.
"Bebasnya pak Sofyan Basir dari kasus korupsi yang menjeratnya selama ini bisa jadi adalah indikasi serius akan adanya upaya pelemahan KPK. Pun demikian, perlunya Revisi UU KPK agar lembaga anti rasuah itu tidak main asal 'comot'," tulisnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/10) lalu menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar, uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
[Gambas:Video CNN]Sofyan membantah seluruh dakwaan. Sofyan mengatakan PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt.
Saat membacakan pleidoi pada Senin (21/10) lalu, Sofyan masih memohon Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan. Ia menganggap Jaksa KPK tak bisa membuktikan seluruh tuntutan.
(din/dal)