Bukan tanpa sebab, pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dianggap bertolak belakang dengan komitmen kepala negara.
Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, beleid yang merupakan revisi dari PP Nomor 82 Tahun 2012 itu telah ditetapkan pada 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019. Waktu penetapan itu menunjukkan pernyataan Jokowi soal kedaulatan data sulit dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sontak saja, pengesahan revisi aturan itu memunculkan suara-suara sumbang. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta bahkan khawatir Jokowi tidak mengetahui isi aturan yang ditandatanganinya tersebut.
Di depan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate, Sukamta menegaskan pengesahan PSTE berlawanan dengan kedaulatan data Indonesia yang disampaikan dalam pidato Jokowi.
Dalam pidato 16 Agustus dan peresmian Palapa Ring Oktober lalu, Jokowi secara khusus menyinggung soal data pribadi. Menurutnya, data merupakan komoditas atau jenis kekayaan yang baru atau 'the new oil' dan perlu dijaga kedaulatannya.
Jokowi menekankan tidak ada lagi data yang tidak strategis bagi bangsa Indonesia. Seluruhnya dianggap penting untuk menjaga kedaulatan data Indonesia.
Pidato tersebut tentu berlawanan dengan kebijakan klasifikasi data sesuai risiko pada Pasal 20 ayat 6.
[Gambas:Video CNN]
"Bahkan beliau menekankan bahwa data-data penduduk Indonesia bukan hanya data strategis pemerintah, termasuk data konsumsi, data pola hidup bangsa Indonesia. Itu tidak boleh jatuh ke tangan asing," kata Sukamta.
Pengamat teknologi informatika sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai kepala negara mungkin saja mengetahui isi dari PP PSTE. Kendati demikian, Heru menuding para pembantu Jokowi yang berusaha menjerumuskan presiden.
"Kalau pidato pasti presiden sangat mengerti. Penjelasan mengenai isi PP mungkin bisa belok, karena Pak Jokowi clear crystal menyampaikan soal kedaulatan data. Jangan sampai data masyarakat, selera konsumen dan pasar diketahui negara lain. Ini kan artinya pusat data harus di Indonesia," kata Heru.
Seluruh data yang ditulis, dikelola, diproses dan disimpan harus ada di Indonesia. Jokowi sudah jelas menyatakan kedaulatan data pada 16 Agustus dan 14 Oktober.
Heru menduga pejabat tinggi yang menyusun PP mendapat titipan bahkan tekanan dari pihak asing.
Dengan kehadiran PP ini, pemerintah seolah berusaha melakukan 'barter' dengan Amerika Serikat (AS) terkait pelonggaran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan pengadaan pusat data demi memperoleh insentif tarif Generalized Systems of Preference (GSP).
"Tidak direct (menyebut) ke negara atau kawasan tapi platform atau yang dikenal dengan Over The Top, tapi ketika ada semacam potensi gangguan terhadap platform tersebut, maka negara dari mana platform berasal ikut melibatkan diri," ujar Heru.
Pratama Persadha, Pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sekaligus Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC mengaku kecewa karena pengesahan PP PSTE sangat kontradiktif dengan isi pidato Jokowi soal kedaulatan data.
"PP PSTE yang baru memang kontradiktif dengan keinginan untuk membangun pusat data yang reliable di tanah air. Apalagi boleh untuk memakai pusat data di luar negeri bagi para pelaku bisnis di tanah air," tutur Pratama.
Padahal, menurut Pratama, kewajiban membangun data center di dalam negeri sangat sesuai dengan keberhasilan pemerintah Jokowi dalam menyelesaikan Palapa Ring.
Artinya pemakai internet bertambah banyak, jadi kesempatan baik untuk memperkuat bisnis dan infrastruktur pusat data di tanah air.
"Namun dengan PP PSTE yang baru membuat semua data bebas disimpan keluar negeri. Mungkin maksud pemerintah adalah agar adopsi teknologi bisa berjalan cepat. Namun perlu dipikirkan jangka panjangnya bila membahayakan kedaulatan informasi," kata Pratama.
Baik Pratama maupun Heru sama-sama menilai bahwa perlu ada evaluasi terhadap PP PSTE yang baru ini. Dari sisi hukum, Pratama mengatakan masih ada melakukan judicial review lewah Mahkamah Agung (MA).
Heru mengatakan kalau mau melakukan revisi juga bisa dilakukan dengan cepat.
"Menkominfo nya baru dan juga Menko Polhukam baru, perlu ada upaya kembali evaluasi PP baru ini Kalau revisi juga mudah cepat. Hanya kembalikan ketentuan kewajiban data center di indonesia sesuai PP sebelumnya Nomor 82 Tahun 2012," kata Heru.
Tulisan ini merupakan bagian dari fokus Polemik PP PSTE (lav)