Sikap tegas dari pemerintah diakui Menkominfo agar ada sifat jera bagi penyedia layanan seperti aplikasi Facebook, Twitter.
"Sanksi perdata dibutuhkan karena itu tidak saja berhenti minta maaf dan [aksi] blokir [akun]. Malah itu adalah sanksi tambahannya, ada kewajiban finansialnya," kata Johnny usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bawah pimpinannya, Johnny meyakinkan Kemenkominfo akan terus melakukan komunikasi dengan para PSE untuk mengikuti aturan bermedia sosial di Indonesia.
Jenis konten yang bisa dikenai sanksi antara lain adalah pornografi, human trafficking, drug trafficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme dan ujaran kebencian.
"Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, dengan PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda," ucap Semuel.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019 menyaring konten negatif pada media sosial. Hal itu tertuang pada pasal 100, ayat 1 sampai 5.
[Gambas:Video CNN] (jnp/mik)