Menurut Roni, panggilan akrabnya, tidak ada alasan petugas memburu kelengkapan surat kendaraan hingga ke rumah pemiliknya. Apalagi hal tersebut dikatakan dilakukan pada malam hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Jatim tau hukum tapi melakukan semena-mena atas tindakan anggotanya," katanya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jawa Timur sudah menjelaskan tindakan pemeriksaan mobil mewah dilakukan di Surabaya dan Malang. Lokasi penindakan di jalan-jalan raya, pusat perbelanjaan, dan rumah pemilik.
Ada 14 mobil mewah yang disita Polda Jawa Timur, yakni lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, satu unit Lamborghini, satu unit Nissan GTR, dan satu unit Mini Cooper.
Mobil Mewah Tak Semua Perlu STNK
Roni mengatakan tidak semua pemilik menjadikan mobil mewah sebagai alat mobilisasi di jalan raya. Menurut dia ada banyak juga mobil mewah yang dijadikan barang koleksi, pajangan di rumah, dan kebutuhan khusus balap di sirkuit.
Kebutuhan itu, kata Roni, tak perlu STNK. STNK merupakan salah satu dokumen resmi sebagai syarat utama kendaraan bermotor bisa dikendarai di jalan raya.
Roni memberi contoh soal kolektor yang menemukan mobil rongsok kemudian diperbaiki agar bisa menjadi pajangan di rumah.
"Nah jika sudah bagus mobilnya apa perlu lapor dan akhirnya ditangkap karena bodong? Contoh lagi mobil balap dan motor balap serta mobil test drive only yang tidak ada surat, apa itu juga mesti ditangkap?" ujar Roni yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR.
Form A merupakan surat lahir kendaraan impor yang mesti dimiliki mobil mewah asal luar negeri. Form A diperoleh jika pemilik sudah melunasi bea masuk dan pajak berupa PIB (Pajak Impor Barang), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), serta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
"Jadi ada yang sudah diberikan Form A tapi tetap mereka angkut itu mobil. Terus ada yang di bengkel setelah diperiksa surat-suratnya ada, langsung angkut juga," kata dia.
Ia menyebut polisi boleh saja melakukan hal tersebut jika mendapat delik aduan Bea Cukai terkait keberadaan mobil impor ilegal.
Pada Senin (16/12), salah satu pemilik mobil mewah yang disita Polda Jawa Timur, Nasion Said Marcos, telah mengambil mobilnya kembali setelah menunjukkan dokumen berupa STNK, BPKP, dan bukti pembayaran pajak.
Marcos mengatakan Porsche miliknya disita polisi dari salah satu bengkel di Surabaya. Dia menyebut mobilnya berada di bengkel karena sedang ingin dicat ulang.
Kepolisian Daerah Jawa Timur terus menyisir sejumlah kendaraan kategori mewah di Jatim yang diduga tak memiliki dokumen resmi kendaraan bermotor alias bodong. Hingga saat ini setidaknya ada 14 mobil mewah yang diamankan. (CNNIndonesia/Farid) |
"Yang kita tarik di sini adalah yang pada saat pemeriksaan, petugas datang, tidak bisa menunjukkan surat-suratnya," sebut Luki saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/12). (ryh/fea)
