Total DJKI menerima 47 aduan pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang 2019, naik dibanding tahun lalu dengan 36 aduan. Dari 47 aduan tersebut, DJKI telah menangani 43 kasus, meningkat dibanding 12 aduan pada tahun lalu.
"Tahun ini, 26 kasus telah dilakukan tindakan. Angka tersebut juga naik jika dibandingkan tahun 2018 sejumlah 24 penindakan," demikian tertulis dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia, Senin (31/12).
Situs streming film juga diadukan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubbag TU Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Cecep Sarip Hidayat mengatakan jenis pelanggaran situs-situs streaming tersebut masuk ke pelanggaran hak cipta.
Cecep mengatakan dalam penindakan situs streaming, pihaknya menyerahkan penutupan situs film streaming ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). DJKI Kemenkumham dalam hal ini mengirimkan surat rekomendasi untuk menutup situs film ilegal.
"Penutupan situs kita tidak sendiri, surat dari kita rekomendasi, yang menutup Kemenkominfo," kata Cecep.
Lebih lanjut, Cecep menjelaskan pihaknya juga turut melakukan verifikasi dalam proses penanganan aduan. Cecep mengatakan pihaknya akan mengundang pelapor serta Kemenkominfo untuk membahas aduan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam diskusi, pelapor akan memaparkan aduan laporannya. Pemaparan termasuk jenis pelanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) hingga menunjukkan konten-konten atau hal-hal yang melanggar hak kekayaan intelektual.
"Setelah kita duduk bersama dengan pemohon, kami verifikasi secara terbuka. Kami tidak asal menangani aduan," katanya.
Dalam keterangan resmi, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pihaknya telah menerima 125.785 permohonan yang meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri dan indikasi geografif, naik dari 119 ribu permohonan.
Secara terperinci, permohonan merek tahun ini mencapai 74.171 permohonan, hak cipta sebanyak 36.522 permohonan, paten sebesar 11.151 permohonan, desain industri mencapai 3.934 permohonan dan indikasi geografis sebanyak 6 permohonan. (jnp/eks)