Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perhubungan menyatakan
aliansi transportasi daring mengusulkan aturan mengenai moda transportasi itu berbentuk
Peraturan Presiden. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan itu diperlukan agar instansi terkait tidak perlu lagi membuat peraturan dari masing-masing lembaga.
Pasalnya peraturan taksi
online ini melibatkan berbagai kementerian seperti Kemenhub, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada usulan dari aliansi jangan Peraturan Menteri karena nanti kan dari Kemkominfo ada aturan aplikasinya, kemudian Kemenaker ada hubungan ketenagakerjaan, dari kepolisian juga mengatur Surat Izin Mengemudi. Ada beberapa kementerian," ujar Budi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).
Oleh karena itu, Budi mengatakan pada Selasa nanti (25/9) pihaknya akan menemui Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan beberapa kementerian terkait untuk membahas bentuk peraturan ini.
Minta KemenkumhamBudi menyebut Kemenkumham memiliki kapasitas untuk memberikan saran legalitas yang tepat ke setiap instansi terkait peraturan transportasi
online.
"Saya minta Kemenkumham untuk bisa menyampaikan secara legal tentang peraturan yang pas dengan melibatkan beberapa kementerian ini. Apakah Permen, setiap kementerian terkait punya peraturan, atau jadi satu," katanya.
Budi mengatakan dalam peraturan yang sudah dikaji, tidak akan ada lagi konten sama yang sebelumnya ditolak dalam Permenhub 26 maupun Permenhub 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang.
Oleh karena itu, pihaknya fokus untuk menelurkan regulasi yang bisa diterima dan mendapat respons yang baik dari semua pihak.
"Yang sudah dibatalkan tidak akan dimuat dalam peraturan yang dikaji. Kami menghindari uji materi lagi agar kami tidak capek dan akhirnya tidak kerja-kerja," kata Budi.
Budi mengatakan agar bisa menghasilkan beleid yang sempurna, pihaknya menggandeng 16 aliansi transportasi
online dan organisasi angkutan darat. Sebanyak 7 orang dari 16 aliansi itu dipilih untuk mewakili para pengemudi transportasi
online dalam pengkajian peraturan.
"Mereka mengatasnamakan sebagai tim tujuh yang representasi aliansi yang sudah ada. Mereka meminta apa -apa yang terkait dengan aliansi adalah mereka yang mewakili," kata Budi.
(jnp/asa)