Alasannya, tidak ada satu pun dari tiga kementerian tersebut yang hadir dalam rapat kerja pada hari ini (27/9). Tiga kementerian yang diundang dalam ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pemerintah harus diwakili menteri sebagai pembantu presiden political appoint-nya menteri bukan pada dirjen, karena tidak satu pun menteri maka rapat batal," kata Anggota Komisi I DPR RI Bambang Wuryanto, di komplek parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat dibatalkan atau ditunda karena masa persidangan hari ini sudah habis, katakan penutupan masa sidang sudah selesai maka rapat ini bukan ditunda tapi dibatalkan," katanya.
"Pemerintah, presiden sedang melakukan konsolidasi beserta seluruh kabinet. berarti ada situasi yang dianggap urgent, jadi kita harus paham," katanya.
Lihat juga:Pansus Tanggapi Gelombang Penolakan RUU KKS |