Jakarta, CNN Indonesia --
Tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 341 pelanggaran oleh sepeda motor sejak diterapkan pada 1 Februari.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengatakan alat
Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan sudah didesain sedemikian baik bahkan mampu membaca posisi pelat nomor yang 'bersembunyi'.
Artinya asalkan pelat nomor terpasang dan menghadap ke depan, kamera tetap dapat menangkap para pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi pelat nomor sepeda motor umumnya berada di depan, letaknya di bawah atau di atas lampu utama untuk sebagian motor. Pelat nomor juga tersemat di belakang tepatnya di sepatbor.
"Masih bisa terbaca selama ini," kata Arif melalui pesan singkat, Senin (3/2).
Posisi pelat nomor sepeda motor sebelumnya sempat dibahas kepolisian jelang penerapan E-TLE tahun lalu. Penegak hukum mengakui pengguna roda dua kerap mengubah posisi pelat nomor sehingga berpotensi tidak terbaca CCTV.
Pembahasan ini untuk mengantisipasi peletakan pelat nomor pada beberapa jenis sepeda motor, misalnya sepeda motor jenis trail yang pemiliknya kerap memindahkan posisi pelat nomor di atas atau di bawah lampu depan.
Namun kamera memiliki kelemahan daya tangkap, yaitu tidak bisa merekam pelat nomor kendaraan yang letaknya tidak sesuai seperti di bawah rangka atau lebih dekat ke mesin. Ini jelas pelat nomor terhalangi ban dan sepatbor motor.
Kemudian motor besar (moge), dan
custom atau motor modifikasi yang memposisikan pelat nomor di sisi sepeda motor dan pelat menghadap ke samping.
"Memang agak susah kamera menangkap pelat nomor yang posisinya tidak standar. Kalau misalnya posisi pelat tidak standar, petugas di lapangan yang akan menindak," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Fahri Siregar.
[Gambas:Video CNN]"Setelah diuji coba dan dikembangkan sudah bagus hasilnya," ucap Arif.
Ada 12 kamera ETLE yang disiapkan untuk menunjang sistem tilang elektronik sepeda motor. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. Untuk sementara ini tilang CCTV baru berlaku untuk sepeda motor pelat B.
(ryh/mik)