Andre disebut berpura-pura menjadi pihak yang memesan layanan seks melalui aplikasi Michat. Kemenkominfo mengatakan semua jenis aplikasi memang rentan disalahgunakan untuk melakukan transaksi ilegal, dalam hal ini prostitusi online.
"Kami ikuti kasus itu dan kami cek itu tidak ada fitur yang menyediakan itu [prostitusi online]. Hanya memang aplikasi apapun pasti akan ada yang menyalahgunakan untuk kepentingan prostitusi online, kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Nando juga menjelaskan pihaknya selalu aktif menyaring konten-konten negatif di seluruh platform media sosial atau aplikasi di Indonesia.
Ia mengatakan Kemenkominfo aktif berkomunikasi aktif dengan berbagai penyedia platform apabila menemukan konten-konten negatif. Kemenkominfo kemudian meminta penyedia platform untuk memblokir atau membekukan akun yang melakukan transaksi ilegal.
"Intinya kami melakukan pengawasan aplikasi seperti Michat, Bigo Live, Tiktok, termasuk yang besar seperti Twitter dan Facebook. Secara umum platform masih ikuti aturan konten di UU ITE bahwa tidak boleh sebarkan judi online dan pornografi," tutur Nando.