Kominfo Respons Kasus Prostitusi Online Michat Andre Rosiade

CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2020 14:45 WIB
Kominfo respons penangkapan pekerja seks atau PSK di Sumatera Barat yang melibatkan Anggota DPR asal Gerindra Andre Rosiade dengan menggunakan Michat.
Politikus Gerindra Andre Rosiade ungkap kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi kasus penangkapan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Sumatera Barat yang melibatkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dengan menggunakan Michat.

Andre disebut berpura-pura menjadi pihak yang memesan layanan seks melalui aplikasi Michat. Kemenkominfo mengatakan semua jenis aplikasi memang rentan disalahgunakan untuk melakukan transaksi ilegal, dalam hal ini prostitusi online

"Kami ikuti kasus itu dan kami cek itu tidak ada fitur yang menyediakan itu [prostitusi online]. Hanya memang aplikasi apapun pasti akan ada yang menyalahgunakan untuk kepentingan prostitusi online, kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab dipanggil Nando ini mengatakan pihaknya tidak bisa memberi cap kepada MiChat sebagai aplikasi penunjang prostitusi online.

 Pasalnya penyalahgunaan aplikasi dilakukan oleh pengguna. Michat tidak menyediakan fitur yang mendukung prostitusi online atau transaksi ilegal lainnya. 

"Kami tidak tidak bisa menjadikan Michat sebagai aplikasi penunjang prostitusi online. Tidak fair juga kalau kami katakan demikian. Kami yang jelas mengawasi seluruh aplikasi," kata Nando. 

[Gambas:Video CNN]
Nando juga menjelaskan pihaknya selalu aktif menyaring konten-konten negatif di seluruh platform media sosial atau aplikasi di Indonesia.

Ia mengatakan Kemenkominfo aktif berkomunikasi aktif dengan berbagai penyedia platform apabila menemukan konten-konten negatif. Kemenkominfo kemudian meminta penyedia platform untuk memblokir atau membekukan akun yang melakukan transaksi ilegal. 

"Intinya kami melakukan pengawasan aplikasi seperti Michat, Bigo Live, Tiktok, termasuk yang besar seperti Twitter dan Facebook.  Secara umum platform masih ikuti aturan konten di UU ITE bahwa tidak boleh sebarkan judi online dan pornografi," tutur Nando. 

(jnp/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER