Hal ini menanggapi kasus influencer dan akun media sosial yang mempromosikan produk pemutih abal-abal atau obat dan makanan tak berizin lain. Aturan pada dasarnya dibuat agar influencer tidak sembarangan mempromosikan suatu produk dan obat di media sosial.
"Ke depan influencer itu kan makin luas cakupannya dan beragam. Kalau dibutuhkan dan dampaknya makin luas kami pertimbangkan untuk membuat aturan," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/2).
Kasus terbaru adalah kasus losion pemutih berisi steroid yang menyebabkan gurat merah dan selulit pada beberapa bagian tubuh konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Instagram]
Nando mengatakan saat ini Indonesia memang belum memiliki aturan yang spesifik melarang influencer dan akun media sosial untuk mempromosikan produk dan obat tak berizin. Peraturan soal peredaran obat dan makanan tak berizin ada di BPOM.
Di sisi lain, Nando berharap platform media sosial seperti Instagram, Twitter, YouTube dan sebagainya bisa pro aktif menyaring konten-konten promosi produk obat dan makanan tak berizin.
"Ketika dibicarakan berbahaya dan dipromosikan influencer semestinya ada tindakan terlebih dahulu. Lebih pro aktif berperan," kata Nando
Nando mendorong platform mengidentifikasi dan menyaring sendiri konten yang bisa membahayakan pengguna. Terutama jika produk berbahaya itu malah dipromosikan oleh influencer.
Nando mengatakan sebaiknya platform media sosial tak menunggu arahan dari Kemenkominfo untuk memblokir konten tersebut, sebab makanan dan obat tak berizin bisa merugikan konsumen. (jnp/eks)