Ahli Bicara Penularan Virus Corona di Transportasi Publik

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 12:19 WIB
Ahli memberikan saran untuk mencegah penularan virus corona Covid-19 di transportasi umum seperti kereta atau bus.
Ilustrasi Trasnportasi Publik KRL. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker dan hand sanitizer selama menggunakan transportasi umum, seperti bus atau kereta. 

Dia mengatakan hal itu merupakan langkah penting untuk mencegah penularan virus corona yang menyebabkan Covid-19 di transportasi umum.

"Prinsipnya sekarang jika keluar rumah harus pakai masker dan bawa hand sanitizer pengganti air mengalir dan sabun," ujar Syahrizal kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Syahrizal menuturkan masyarakat juga diminta tidak menyentuh berbagai benda di dalam transportasi publik yang ditumpangi, misalnya gagang pintu. Sebab, dia mengatakan Covid-19 bisa menular lewat benda yang disentuh oleh orang yang positif Covid-19.

"Penularan tetap terpercik bersin atau terpegang benda-benda terkontaminasi orang sakit," ujarnya.

Lebih lanjut, Syahrizal menuturkan masyarakat juga harus tetap menjaga jarak dengan penumpang lain selama di dalam transportasi publik. Setelah melakukan perjalanan, dia juga meminta masyarakat segera membersihkan tangan dengan hand sanitizer.

"Turun dari bus atau kereta api gunakan hand sanitizer. Sampai rumah, cuci tangan pakai sabun dan mandi ganti pakaian," ujar Syahrizal.

[Gambas:Video CNN]

Di sisi lain, Syahrizal berharap pengelola transportasi publik untuk memperhatikan armadanya. Dia meminta transportasi publik disemprotkan disinfektan guna membunuh Covid-19 saat sampai di terminal.

"Pegangan dan kursi perlu disemprot," ujarnya.

Lebih dari itu, dia mengusulkan denda sebesar Rp200 ribu kepada semua pihak yang dalam kondisi demam berada di dalam ruang publik.

"Saya menganjurkan denda Rp200 ribu bagi mereka yang suhu tubuh di atas dan sama dengan 38 derajat masuk ke ruang publik," ujar Syahrizal.

(jps/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER