Boleh Angkut Orang, Layanan di Aplikasi Ojol Belum Aktif
CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2020 08:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Gojek dan Grab masih menonaktifkan layanan angkut penumpang ojek online (ojol) di aplikasi meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mengizinkan ojek tetap dapat mengangkut penumpang.
Pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (13/4) pukul 08.42 WIB tak dapat menemukan layanan ojek online baik di Grab maupun Gojek. Layanan lain seperti taksi online, pesan antar makanan, hingga pengantaran barang masih dapat diakses.
Ojol boleh angkut penumpang dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Protokol kesehatan yang pertama, sepeda motor mengangkut penumpang dapat digunakan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).
Tombol pesan antar jemput penumpang di aplikasi kedua perusahaan hilang pada Jumat (10/4) imbas dari kebijakan PSBB DKI Jakarta.
Menghentikan fitur antar jemput penumpang dari aplikasi menurut perusahaan untuk mendukung pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mendukung penerapan PSBB Jakarta. (jnp/mik)
[Gambas:Video CNN]
Pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (13/4) pukul 08.42 WIB tak dapat menemukan layanan ojek online baik di Grab maupun Gojek. Layanan lain seperti taksi online, pesan antar makanan, hingga pengantaran barang masih dapat diakses.
Ojol boleh angkut penumpang dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Protokol kesehatan yang pertama, sepeda motor mengangkut penumpang dapat digunakan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Tombol pesan antar jemput penumpang di aplikasi kedua perusahaan hilang pada Jumat (10/4) imbas dari kebijakan PSBB DKI Jakarta.
Menghentikan fitur antar jemput penumpang dari aplikasi menurut perusahaan untuk mendukung pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mendukung penerapan PSBB Jakarta. (jnp/mik)
[Gambas:Video CNN]