Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan protokol kesehatan kepada para pengemudi ojek online. Protokol kesehatan yang dimaksud terkait dengan kelengkapan pengemudi saat mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini kan kita perlu sosialisasi secara komprehensif nanti kepada teman-teman. Bahwa perlu dipatuhi protokol kesehatan sebagai syarat ojol bisa membawa penumpang," ujar Igun ketika dihubungi
CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, protokol kesehatan meliputi kendaraan didisinfeksi sebelum dan sesudah digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengemudi juga harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu tubuh di atas normal atau sakit.
"Seperti masker sarung tangan, masker, itu harus dilengkapi oleh teman-teman nanti agar bisa membawa penumpang kembali," katanya.
Sejauh ini, PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, baru diberlakukan di DKI Jakarta mulai 10 April hingga 23 April mendatang. Setelah Jakarta, aturan serupa akan berlaku di Bogor, Bekasi, dan Depok mulai Rabu (15/4) dini hari selama 14 hari.
Igun mengatakan pemberlakukan PSBB di Jakarta berimbas pada pendapatan harian pengemudi. Fitur mengantar penumpang yang hilang dari aplikasi Gojek dan Grab dalam beberapa hari terakhir, membuat pengemudi hanya bisa mengantar pesanan makanan dan barang.
"Kami kehilangan 70-80 persen penghasilan beberapa hari ini semenjak PSBB. Kami apresiasi dan terima kasih adanya regulasi baru agar kami punya legalitas untuk membawa penumpang," ucapnya menambahkan.
Dalam keterangan resminya, Kemenhub menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita dalam keterangan resmi.
(yoa/evn)
[Gambas:Video CNN]