ANALISIS

Ojol di Tengah Corona, Tak Seharusnya Jadi 'Anak Emas'

CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2020 09:36 WIB
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal layanan angkut penumpang ojek online (ojol) disoroti sebagai pemicu kaburnya terjemahan peraturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Pemerintah juga dinilai terlalu menanggapi bisingnya suara ojol, padahal banyak elemen masyarakat lain yang juga menderita karena interupsi virus corona (Covid-19).

Cerita tarik ulur nan bikin bingung banyak orang terkait kebijakan perizinan ojol bekerja mengangkut penumpang atau tidak selama PSBB dimulai ketika Jakarta, episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia, menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB.

Landasan hukum diberlakukannya PSBB di Jakarta adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 360 Tahun 2020, Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan, mulai dari 10 April hingga 23 April.

Sesuai Pergub Pasal 18 ayat 6 yang isinya, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang", itu berarti ojol dilarang beroperasi mengangkut penumpang. Aktivitas yang boleh dilakukan hanya jasa pengangkutan barang.

Usai PSBB diterapkan di Jakarta pada 10 April, penyedia jasa transportasi daring, Gojek dan Grab, mematuhinya dengan menonaktifkan sementara fitur antar penumpang ojol pada aplikasi masing-masing khusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kebingungan datang dua hari kemudian saat Kemenhub mengemukakan aturan baru, Permenhub Nomor 18 tahun 2020, yang intinya terdapat pasal mengizinkan ojol mengangkut penumpang namun dengan syarat. Permenhub ini ditandatangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan, pelaksana tugas Menteri Perhubungan menggantikan Budi Karya Sumadi yang lagi berjuang melawan infeksi Covid-19.

Pasal melegakan ojol yang dimaksud yakni 11 ayat 1d yang isinya "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Protokol kesehatan yang ditetapkan yakni melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum serta sesudah digunakan, memakai sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami sakit atau suhu badan di atas normal.

Pasal 11 ayat 1d tergolong pengecualian sebab pada Pasal 11 ayat 1c dalam Permenhub yang sama sudah ditetapkan "Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Setelah Kemenhub mengemukakan peraturan baru, para ojol bergejolak. Mereka meminta Gojek dan Grab mengaktifkan kembali fitur antar penumpang namun hal itu tidak dipenuhi.

Para ojol mendesak hal itu sebab menjadi titik cerah mereka mendapatkan penghasilan selama pandemi Covid-19. Layanan antar penumpang dikatakan Garda Indonesia mewakili 70-80 persen pendapatan harian ojol selain antar barang dan makanan.

Ketidakpastian muncul pada hari ketiga penerapan PSBB Jakarta ketika Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan ojol tidak diizinkan mengantar penumpang. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menekankan belum ada perubahan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang membuat ojol bisa mengantar penumpang selama PSBB.

Anies bilang pihaknya tetap berpedoman pada aturan Kemenkes sambil mengatakan bakal melakukan razia untuk menertibkan pelanggar aturan PSBB.

Pada hari yang sama Kemenhub mengatakan, atas hasil diskusi kedua belah pihak, pelaksanaan Permenhub 18/2020, terutama pada pasal 11 yang berkaitan dengan ojol, diserahkan ke pemerintah provinsi. Hal ini membuat Gubernur bisa menetapkan sendiri apakah ojol bisa mengangkut penumpang, yang dalam kasus Jakarta tetap tidak diizinkan.


Sindir Permenhub

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai aturan Kemenhub yang sedang dikepalai Luhut aneh dan tidak sinkron dengan kementerian lain. Menurut dia semestinya penerapan PSBB yang diamanatkan ke Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan.

Agus berkomentar Kemenhub boleh saja ikut mengatur tapi harus selaras dengan aturan sebelumnya agar masyarakat tak bingung.

"Kemenhub ini tiba-tiba muncul mau ngatur, ya boleh saja tapi dia harus sinkron. Kan dari UU jelas ke PP (peraturan pemerintah), PP jelas ke Peraturan Menteri Kesehatan, lalu ke Pergub," kata Agus saat dihubungi, Selasa (14/4).

Agus juga menyoroti Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1d yang kata dia terdapat banyak pengecualian yang bisa digunakan buat mengurangi pembatasan jasa ojol. Dia bilang kebijakan pada pasal itu aneh lantaran banyak pengecualian dalam penegakan aturan.

"Makanya saya dorong Gubernur, Anda (Anies) harus berani di sini. Ya kan ambigu aja ngapain bikin aturan yang mirip, lalu bikin orang bingung. Masa juga peraturan banyak pengecualian," kata Agus.


Permenhub Disambut Baik

Gojek dan Grab sempat menanggapi positif Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Salah satu keuntungan buat perusahaan bila ojol diizinkan mengangkut penumpang yakni mendapatkan pemasukan dari pembagian hasil dengan pengemudi.

"Gojek menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB," kata Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia Nila Marita.

Nila mengatakan Permenhub itu menjadi solusi buat kelompok masyarakat tertentu karena mobilitasnya bakal terbantu sebab ojol kembali beroperasi penuh.

"Dikeluarkannya Permenhub tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB. Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," kata Nila.

Kendati Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 sudah resmi berlaku, Gojek tidak mengaktifkan fitur jasa antar penumpang hingga sekarang yang juga sama dilakukan oleh Grab.

"Terkait PM 18 yang akan mengizinkan layanan ojol untuk melayani penumpang, sesuai arahan Kemenhub saat ini kami masih menunggu PM 18 ini untuk diundangkan dan secara resmi berlaku," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia.


Meragukan

Walaupun misalnya ojol diizinkan mengantar penumpang berpedoman pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 diragukan, implementasinya di lapangan diragukan. Agus bilang oeprasi ojol dengan syarat berpotensi merepotkan petugas kepolisian pada masa pandemi Covid-19.

Hal pertama yang diragukan Agus yaitu dia tidak yakin pengemudi menyemprotkan cairan disinfektan setiap hari kepada kendaraan. Kemudian polisi juga dikatakan bakal kesulitan mengidentifikasi perlengkapan berkendara ojol telah diganti setiap hari atau tidak.

"Bagaimana Anda bisa meyakinkan kalau motornya didisinfektan, boro-boro disinfektan, buat makan saja susah sekarang. Terus menjamin kalau maskernya bersih, ya ini tidak masuk akal dong. Kasihan polisi nantinya," kata Agus.

Agus berpendapat daripada mengurusi ojol, ada baiknya jasa angkutan umum itu tak usah diatur sekalian.

"Maka saya bilang kalau masih mau ribut urusan ojek ini suka-suka mereka saja. Biar saja ketular ya tidak apa-apa. Kalau mau aneh-aneh pakai kecuali-kecuali ya tidak usah diatur sekalian," kata Agus.

Agus melanjutkan pemerintah seharusnya peka dengan tidak 'menganakemaskan' ojol sebagai profesi yang paling terdampak akibat Covid-19. Kata dia banyak pihak yang merugi sejak penyakit dari Wuhan, China itu meluas ke Indonesia.

"Jangan hanya anak emas ojol, kenapa sopir angkot enggak, bajaj enggak. Padahal ojol ilegal," kata Agus.

"Jadi biar aja angkutan umum itu banyak terdampak, dan ini siapa yang bantu akhirnya tidak ada, cuma warga sekitar mereka. Jadi itu yang bikin aturan di Kemenhub seharusnya ikut urus jangan cuma ojek online saja," kata Agus.

Kebijakan plin plan soal ojol juga ditanggapi masyarakat. Seorang warga Depok yang biasa sehari-hari menggunakan ojol dari stasiun kereta ke lokasi kerja mengatakan pemerintah seharusnya bisa membuat kebijakan yang tak tumpang tindih sehingga tidak membingungkan.

"Sekarang kalau seperti ini yang bingung masyarakat, kita ini kan disuruh patuh, tapi aturan seperti ini saja tidak jelas," kata Adam.

Menurut Adam kementerian semestinya bekerjasama membuat keputusan dan regulasi agar dapat membendung kepanikan masyarakat di tengah meluasnya Covid-19.

"Kalau sekarang memang sudah jarang kantor karena bekerja di rumah. Tapi dari kemarin melihat pemberitaan agak aneh, masyarakat sudah panik karena corona, dan karena aturan pemerintah malah jadi tambah bingung," ucap Adam. (ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER