Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika
Johnny G. Plate menegaskan bakal menggunakan segala kewenangan yang Kemenkominfo miliki apabila
platform digital melakukan pembiaran terhadap
hoaks mengenai virus
corona (Covid-19).
Johnny mengaku telah mendesak berbagai platform media sosial, khususnya Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube untuk memblokir akun pembuat serta penyebar hoaks Covid-19.
"Kami mengacu dari UU ITE dan UU terkait lainnya untuk mengingatkan semua yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di ruang digital, khususnya
platform digital, kami akan seluruh menggunakan kewenangan yang dimiliki bila hoaks masih terus dibiarkan ada di
platform digital," kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/4).
Johnny juga menegaskan memproduksi mau pun menyebarkan hoaks merupakan aktivitas yang melanggar hukum. Johnny mengatakan pelaku hoaks bisa dihukum maksimal 5 hingga 6 tahun dengan denda Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap masyarakat sadar, membatasi diri, gunakan ruang digital, ponsel pintar, dengan baik. tindakan melakukan memproduksi menyebarkan hoaks adalah tindakan pidana," kata Johnny.
Johnny mengatakan ada sebanyak 554 jenis hoaks mengenai virus corona yang disebarkan hingga 1.209 kali di platform Facebook, Instagram, Twitter, serta Youtube.
Dari sisi penegakan hukum, Johnny mengatakan Bareskirm Polri telah mengungkap 89 kasus dalam periode 30 Januari hingga 15 April 2020. Dari 89 kasus, 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, sebanyak 14 tersangka diantaranya telah ditahan, 75 tersangka lainnya tak ditahan. Ada pun 89 kasus ini terjadi di 26 wilayah Polda di seluruh Indonesia.
Polda Metro Jaya dan Polda Jatim menjadi wilayah terbanyak yang menangani kasus hoaks. Masing-masing dengan angka 11 kasus dan 12 kasus.
(jnp/bmw)
[Gambas:Video CNN]