Nur Ahmad mengatakan mereka kini masuk ke dalam klaster yang tertular pasien meninggal.
Peneliti Bidang Mikrobiologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sugiyono mengatakan jenazah pasien Covid-19 berpotensi menularkan penyakit jika dimandikan. Risiko infeksi bisa terjadi ketika proses memandikan jenazah ada cairan yang keluar dari mulut ataupun anus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiyono menuturkan penularan virus lewat jenazah pasien Covid-19 lewat aerosol. Dia mengatakan partikel itu bisa menjadi sarana penularan jika terkena bagian tubuh.
Organisme yang dimaksud, antara lain adalah organisme yang menyebabkan kematian massal di masa lalu, seperti wabah pes, kolera, tipes, hingga tuberkolosis.
"Tidak ada bukti ilmiah pula yang menyatakan bahwa organisme tersebut yang pada akhirnya dapat menginfeksi orang-orang di sekitar area pemakaman," ujar Sugiyono.
Lebih lanjut, Sugiyono mengaku sebuah studi menyebutkan bahwa virus HIV/AIDS bisa bertahan hingga 6 hari pada jenazah manusia. Sedangkan sebuah studi meyebut virus ebola yang bisa bertahan hingga 7 hari pada jasad monyet.
Akan tetapi, Sugiyono mengatakan jenazah manusia dan jasad monyet tersebut belum dimakamkan.
"Perlu ditekankan kembali, jasad ini dalam lemari pendingin dan belum dimakamkan. Ketika sudah dimakamkan, tidak lagi begitu," ujarnya.
"Dengan menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI maka tidak akan menimbulkan penularan," ujar Tri mengutip situs resmi UGM, Jumat (17/4).
Tri yang merupakan pakar mikrobiologi menuturkan virus akan ikut mati pada tubuh seseorang yang telah meninggal. Sebab, dia mengatakan orang meninggal selnya akan mati dan membuat virus di dalamnya tidak akan berkembang.
Sifat virus dalam jenazah, kata Tri, sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.
Tri mengatakan risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia yang belum dimakamkan akan minimal apabila seluruh langkah pemulasaran dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes.
Antara lain, dia berkata petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah dan jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, Tri berkata hal itu hanya bisa dilakukan sebelum dimasukkan ke kantong jenazah dan harus memakai APD. Jenazah, kata dia juga tidak boleh disuntik pengawet atau balsem dan jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
Selain itu, jenazah sebaiknya diantar dengan mobil jenazah khusus tidak lebih dari 4 jam sebelum disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Petugas, kata dia juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus yang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.
"Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar," ujar Tri.
Sebelumnya, sebanyak 15 warga Dusun Jati, Waru, Sidoarjo Jawa Timur, terinfeksi virus corona lantaran membawa jenazah pasien Covid-19 ke rumah duka.
"Ketika di rumah (duka), kotak [peti] jenazah dibuka, malah kata gubernur enggak hanya dibuka, malah dimandikan, tapi saya enggak tahu, ya, yang pasti dibuka," kata Nur.
Nur menyesalkan hal itu bisa terjadi. Padahal aturan memakamkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 sudah jelas, petugas harus berhazmat dan pemakaman tak boleh dihadiri banyak orang.
"Seharusnya kalau meninggal positif, SOP-nya sudah jelas. Semua yang memakamkan memakai hazmat, yang hadir tidak boleh banyak, petinya tidak boleh dibuka," katanya.
"Hasil tracing, banyak sekali PDP juga banyak, positif 15, satu dusun itu," kata dia.