Jakarta, CNN Indonesia -- Penarikan kembali alias
recall kendaraan karena cacat komponen sudah biasa kejadian, namun bila yang ditarik adalah
perkakas otomotif mungkin masih asing di telinga.
Hal itu kejadian di Amerika Serikat (AS) saat lembaga keselamatan jalan raya setempat, National Highway Traffic Safety Adminisitration (
NHTSA) mengumumkan laporan
recall pada dongkrak merek Harbor Freight Tools.
 Recall dongkrak. (Dok. harborfreight.com) |
NHTSA menjelaskan setelah melakukan pengetesan, inspeksi, uji coba, kualitas dongkrak heavy duty 6 ton merek Harbor dinilai tidak konsisten seiring waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan salah satu komponen dongkrak bisa terlepas saat digunakan menahan beban, hal ini berisiko membuat barang yang diangkat terjatuh.
Dongkrak merupakan alat umum perbengkelan yang dipakai buat mengangkat mobil untuk pengecekan bagian kolong atau misalnya saat ingin memeriksa ban. Risiko terjatuh karena dongkrak malfungsi bisa merusak mobil dan berbahaya buat siapapun yang berada di kolong mobil saat sedang melakukan pemeriksaan.
The Drive menjelaskan
recall dongkrak Harbor dilakukan pada jenis 3 ton dan 6 ton dengan nomor barang 56371, 61196, dan 61197.
Recall ini dilakukan pada 454 ribu dongkrak produksi 2013 hingga 2019.
Dongkrak Harbor yang bermasalah tidak diproduksi di AS melainkan di Haiyan, Zhejiang, China oleh Jiaxing Golden Roc Tools Co.,Ltd. Perkakas ini diekspor oleh Shanghai Shen Da Import and Export Co Ltd.
Pemilik dongkrak yang terlibat
recall diimbau ke dealer Harbor untuk mendapatkan kompensasi penggantian barang setara.
Industri otomotif yang produknya digunakan sebagian besar orang di negara maju seperti AS diawasi banyak pihak, termasuk lembaga keselamatan. AS merupakan negara dengan penjualan mobil terbesar nomor dua setelah China dengan catatan lebih dari 17 juta unit per tahun.
Di Indonesia, walau industri otomotif sudah dimulai sejak 1920-an,
recall mulai resmi diawasi negara setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Sebelum peraturan itu
recall yang dilakukan produsen di Tanah Air sifatnya sukarela dan tidak ada kewajiban melaporkannya termasuk mengumumkan ke publik.
(fea)
[Gambas:Video CNN]