Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur hal itu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 poin J, SIKM dapat dimiliki setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya pada ayat 2 poin a yaitu seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk poin d yakni pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari.
Terakhir, pada poin e yakni organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
Sedangkan pengecualian akses keluar masuk Jakarta menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 ada pada Pasal 5 ayat 1. Bunyinya, dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan atau masuk Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Sebagai informasi, sejak dibuka pada Jumat (15/5) hingga Rabu (27/5), total 259.813 pemohon mengajukan perizinan SIKM. Namun, hanya 6.622 permohonan yang diterima.