Syarat Mobil Pribadi Diisi Penumpang 100 Persen Terkait PSBB

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 10:37 WIB
Pemutaran film dan iklan layanan masyarakat pada layar videotron di lahan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Pemutaran film ini berfungsi sebagai hiburan ketika pengunjung menunggu pesanan makanan agar tidak terjadi penumpukan antrean di gerai makanan yang dituju, sehingga pengunjung bisa tetap menunggu di mobil sembari menyaksikan tayangan yang ditampilkan pada layar videotron dan juga sebagai upaya mendukung protokol kesehatan pemerintah terkait aturan jaga jarak sosial sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Ilustrasi mobil di new normal corona. (Bisma_Septa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan standar operasional prosedur penggunaan mobil penumpang pribadi yang kini diizinkan mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas dengan syarat.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SE yang diterapkan sejak 8 Juni ini mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Permenhub 18 Tahun 2020, mobil pribadi hanya diizinkan mengangkut 50 persen kapasitas penumpang. Implementasi aturan itu yakni bila mobil jenis 5-penumpang hanya boleh diizi tiga penumpang, sedangkan untuk jenis 7-penumpang cuma bisa diisi empat orang.

Berdasarkan lampiran SE, syarat mobil pribadi boleh diisi 100 persen penumpang bila berasal dari rumah yang sama. Hal ini berlaku di semua zona, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.

Mobil pribadi hanya boleh diisi 50 persen kapasitas penumpang bila hendak berbagi dengan orang lain di zona merah dan oranye dan diizinkan sampai 75 persen untuk zona kuning dan hijau.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah menjelaskan pada Selasa (9/6), pelonggaran kapasitas penumpang bukan hanya dilakukan untuk mobil pribadi tetapi juga angkutan darat umum.

Budi mengatakan pelonggaran terbagi menjadi tiga fase, yakni satu (9-30 Juni), dua (1-31 Juli), dan tiga (1-31 Agustus). Pada fase satu kapasitas mobil pribadi maksimal 50 persen, lalu ditingkatkan menjadi 75 persen pada fase dua dan tiga.

Pelonggaran berdasarkan fase itu tidak berlaku jika setiap penumpang berasal dari rumah yang sama, artinya bisa digunakan sampai 100 persen.

"Kalau berasal dari satu keluarga atau satu rumah, itu fase satu, dua, tiga berlaku 100 persen. Enggak ada pembatasan," jelas Budi. (ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER