Dua pelaku penyiraman, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut pidana satu tahun penjara. Padahal keduanya dinyatakan menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Kata kunci 'Novel Baswedan' masuk ke jajaran trending topic di Indonesia. Banyak warganet yang menyayangkan pidana ringan para terdakwa.
Seorang warganet mengatakan hukuman yang dikenakan kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugi terlalu ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warganet @Gilang_Mahesa menyindir lebih baik terdakwa dilepaskan saja daripada mendapatkan hukuman yang sangat ringan.
Jaksa PN Jakarta Utara memang sempat mengatakan kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.
[Gambas:Twitter]
[Gambas:Twitter]
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut negara telah abai karena terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara. (jnp/eks)