Netizen Riuh Usai John Kei Ditangkap Polisi

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2020 09:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tantono alias Ayung, John Kei mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 412. John Kei dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU, sementar
John Kei. (Foto: detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia --

John Kei bersama 24 orang lainnya oleh Polda Metro Jaya akibat diduga terlibat penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Warganet ramai membicarakan penangkapan John Kei di Kota Tangerang.

Beberapa warganet merasa terkejut dengan penangkapan John Kei, padahal Ia baru dibebaskan pada Desember 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warganet @yunartowijaya mengatakan John Kei memang sempat dinyatakan bertobat oleh berbagai kesaksian dengan para pendeta. Namun kasus ini mirip dengan Ki Gendeng Pamungkas yang dipercaya sudah tobat, namun masih menjalani praktik sebagai paranormal.

Di sisi lain, warganet juga membagikan beberapa kata mutiara dari John Kei. Kata mutiara klaim John Kei bukan orang jahat, hingga uang untuk kebutuhan hidup

John Kei sendiri mendapat pembebasan bersyarat pada Desember 2019 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, pertengahan 2013.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun terkait kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Dia dihukum karena melanggar pasal 340 KUHP.

Selain mengamankan 25 orang termasuk John Kei, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

Di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel.

John Kei sebelumnya dikenal sebagai sosok yang tak ragu menggunakan kekerasan di kawasan Ibu Kota, Jakarta. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan John Refra alias John Kei menjalani pembebasan bersyarat sejak Kamis 26 Desember 2019.

Pembebasan bersyarat John Kei tercantum dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

(jnp/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER