Syarat dan Cara SKCK Online Perpanjangan Untuk Lamar Kerja

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 15:47 WIB
SKCK online
Syarat, pembuatan, dan perpanjangan SKCK online untuk lamar kerja (SKCK online)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering menjadi salah satu syarat lampiran pada lamaran pekerjaan.

Bagi pencari kerja yang ingin melengkapi lamarannya dengan SKCK, simak syarat dan cara perpanjang SKCK online.

Beberapa perusahaan memang membubuhkan persyaratan tersebut untuk memastikan bahwa calon pekerja yang akan direkrut berkelakuan baik secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKCK merupakan surat yang memiliki masa berlaku enam bulan dan diterbitkan oleh pihak kepolisian yang berfungsi memastikan bahwa warga bersangkutan tidak sedang dan tidak pernah tersandung dalam kasus kriminal.

Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat dapat melakukan pendaftaran SKCK melalui online, sehingga membantu efisiensi waktu pendaftaran SKCK yang sering membuat antrean berjejer.

Warga antre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Depok, Jawa Barat, Selasa (18/9). Antrean disebabkan banyaknya pemohon yang membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dibuka pada 19 September 2018 esok. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/18Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Masyarakat dapat daftar SKCK online, sehingga tak perlu mengantre.

Syarat Mengurus SKCK Online

SKCK onlineFoto: SKCK online
Syarat mengurus SKCK online bagi WNA dan WNI yang hampir mirip dengan pembuatan dan perpanjangan SKCK offline.

Syarat mengurus dan cara perpanjang SKCK online ini memang hampir mirip dengan pembuatan dan perpanjangan SKCK secara offline.

Melansir dari situs resmi https://skck.polri.go.id/ berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Syarat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Syarat SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Cara Membuat SKCK Online

SKCK onlineFoto: SKCK online
Cara membuat SKCK online yakni dimulai dengan membuka situs resmi Polres SKCK online kemudian unggah semua persyaratan dan isi data pribadi.

Pembuatan SKCK secara online ini memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi para pelamar pekerjaan. Berikut cara membuat SKCK online yang perlu diperhatikan pelamar kerja, beserta cara pembayaran SKCK online.

  1. Kunjungi situs resmi Polres SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat tinggal masing-masing pemohon
  2. Siapkan, periksa, dan unggah berkas yang dipersyaratkan oleh Polri yang telah diulas dalam pembuatan SKCK
  3. Isi data diri pribadi yang meliputi data keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.
  4. Setelah proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa pemohon telah berhasil melakukan pendaftaran
  5. Usai selesai, maka akan ditampilkan nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, atau teller BRI
  6. Setelah melakukan pembayaran, kode registrasi akan muncul sebagai bukti yang nantinya harus dibawa oleh pemohon untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di Polsek maupun Polres setempat.


Cara Perpanjang SKCK Online

Thumbnail video skckFoto: CNN Indonesia TV
Setelah melengkapi segala persyaratan SKCK online, pemohon tinggal mengunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas.

SKCK yang telah kedaluwarsa dalam masa melebihi enam bulan masih bisa diperpanjang, sehingga pemohon tak perlu susah-susah membuat SKCK dari tahapan awal.

Berikut syarat dan cara perpanjang SKCK online yang perlu diperhatikan guna semakin mempercepat proses pengurusan SKCK.

  1. Pemohon mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan
  2. Bawa SKCK lama yang asli, jika hilang maka bawa fotokopi yang telah dilegalisasi
  3. Fotokopi KTP atau SIM yang aktif
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah pemohon melengkapi segala persyaratan, silakan kunjungi Polsek dan Polres setempat dengan menyerahkan berkas. Maka tidak berselang lama, pemohon dapat mendapatkan kembali SKCK dengan masa berlaku baru selama enam bulan ke depan.

Nah, ulasan syarat dan cara SKCK online perpanjangan tersebut patut mendapatkan atensi dari pelamar pekerjaan, sehingga dapat mempersiapkan syarat administratif perusahaan.

Tentunya hal tersebut turut mendukung peluang pelamar diterima sebagai pekerja di perusahaan yang dilamar atau dituju. 

(khr/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER