Polisi Klaim Belum Akan Catat Pelajar Pedemo dalam SKCK

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2020 21:30 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan belum akan melakukan pencatatan pelajar pedemo Omnibus Law dalam SKCK karena surat itu mestinya tidak berhubungan dengan demo.
Pelajar yang ditangkap terkait demo Omnibus Law disebut tak dicatat dalam SKCK. (Foto: CNN Indonesia/Yandhi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya belum akan mencatat para pelajar yang terlibat aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Belum akan mencatat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (15/10).

Sejauh ini, pihaknya hanya meminta para pelajar untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi mengikuti aksi demo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pelajar itu mengulangi perbuatannya lagi, polisi akan langsung memberikan tindakan hukum.

"Itu baru kita tindak secara dan sesuai hukum yang berlaku, tetapi kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tutur Yusri.

Ia kembali menegaskan bahwa pencatatan dalam SKCK hanya akan dilakukan jika seseorang sudah terlibat dalam kasus pidana.

"Kecuali sudah dipidana seperti residivis, itu baru [dicatat dalam SKCK], tapi kalau [demo] ini jangan dikaitkan dengan itu (SKCK)," ucap Yusri.

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa para pelajar yang terlibat aksi demo akan dicatat dalam SKCK.

"Benar, akan dicatat dalam SKCK," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Hal yang sama, juga oleh Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng. "Masuk dalam base data intel," ujarnya.

Langkah ini diketahui mendapat kritik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Retno Listyarti meminta kepolisian tak menghambat para pelajar mendapatkan SKCK apabila mereka hanya mengikuti unjuk rasa damai tanpa melakukan tindakan kriminal.

"Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik," kata Retno dalam keterangan resminya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER