Pembahasan RUU Pencurian Data Disebut Selesai Tahun Ini

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 20:21 WIB
Terkendalanya pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk memastikan jenis data apa yang akan dilindungi oleh negara.
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi terus dibahas DPR. (Foto: Istockphoto/ Dusanpetkovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan bakal menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada tahun ini.

"Kami memastikan untuk bersepakat dengan pemerintah untuk menyelesaikan hal ini dalam waktu sesingkat-singkatnya di masa sidang berikut sehingga tetap mencapai target legislasi di tahun 2020," kata Bobby saat acara Keseimbangan Perlindungan Data Pribadi dan Inovasi Era Digital secara virtual, Selasa (21/7).

Menurut Bobby terkendalanya pembahasan RUU PDP karena ada sejumlah hal yang mesti ditelaah, di antaranya memastikan jenis data apa yang akan dilindungi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab dijelaskan Bobby, apabila pihaknya telah memetakan jenis-jenis data tersebut, bakal mengubah susunan batang tubuh definisi mengenai data pribadi.

"Apakah data pribadi di aplikasi komersial yang tidak ada memasukkan nama NIK kita tapi memasukkan nomor telepon kita itu sudah dianggap apakah data yang harus dilindungi. Ataukah platform komersial yang memasukkan nama anonim tapi kita punya nomor rekening, apakah itu harus kita lindungi," ucapnya.

Hal-hal tersebut kata Bobby mesti dikaji lebih lanjut dan pihaknya juga tetap terbuka dengan aspirasi publik terkait aturan PDP.

Lalu yang tak kalah penting selain definisi dari data pribadi, perlu diketahui siapa pengendali data.

"Yang paling utama bagaimana peran strategis dari pengendali data. Pengendali data ini siapa, pengendali data ini misalkan data yang dilindungi negara secara mandatori itu siapa," tutur Bobby.

Jenis entitas apakah itu yayasan atau entitas swasta, nah hal-hal ini akan diatur dan sebenarnya bisa terkluster," pungkasnya.

Kendala RUU PDP tak kunjung dibahas

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi menjelaskan pihaknya sedang melakukan kajian lebih lanjut terkait data apa saja yang dilindungi oleh negara. Kendala tersebut menjadi salah satu faktor pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) belum segera dibahas Komisi I.

"Jenis data apa yang dilindungi negara karena di satu sisi kita ingin memastikan ada keseimbangan untuk melindungi hak dasar warga negara Indonesia," kata Bobby.

Namun di satu sisi kata Bobby, ada data pribadi yang secara teknis terafiliasi langsung sebagai data agregat. Maka data ini mesti dikecualikan dari data-data yang dilindungi negara. Dilindungi negara maksud Bobby ialah dilindungi dalam hal sanksi pidana atau perdata.

"Contoh di AS, itu ada 15 kasus data breaching dari platform komersial yang platform komersial tersebut didenda sangat besar untuk memberikan kerugian publik lewat negara. Hal-hal tersebut bagaimana dimasukkan di dalam suatu UU, di satu sisi ini bisa melindungi hak asasi manusia sebagai warga negara, tetapi di sisi lain tidak membatasi peran ekonomi digital ini," lanjut Bobby.

Bobby pun mengandaikan, misal ada seseorang yang minum segelas kopi, data orang tersebut tidak berguna namun ketika ada jutaan orang meminum kopi selama satu bulan, maka akan didapat data perilaku konsumen.

Lalu data-data tersebut mesti diidentifikasi lebih lanjut kata Bobby, apakah termasuk data agregat atau bukan. Jika iya, maka platform agregat yang menjual data itu tidak perlu membayar kepada negara.

"Komersialisasi data ini salah satunya adalah lanjutan dari jenis data apa yang harus dilindungi negara, apakah data yang teridentifikasi langsung seperti data yang ada di KTP, yang ada di imigrasi, bea cukai, pajak atau melebar ke data-data yang diambil oleh opsel atau platform digital," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa diselesaikan pada 2020. Selain itu, Kemenkominfo juga akan memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas (2020).

Menkominfo Johnny G. Plate mengungkap hal ini setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (5/11). Johnny mengatakan para anggota Komisi I juga memiliki semangat yang sama untuk menuntaskan pengesahan RUU PDP pada 2020.

"Kita punya semangat untuk menyelesaikan (RUU PDP) di tahun 2020. Kita usahakan at the very best (yang terbaik), yakin bisa sudah siap kok. Kominfo menjadi insiator, bulan Desember bisa masukan draf-nya RUU PDP," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11).

(din/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER