Johnny mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, baik di dalam maupun di luar negeri telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.
"Kasus-kasus ini hanyalah fenomena puncak gunung es, dan masih banyak kasus lain yang belum teridentifikasi. Hal ini terjadi karena minimnya kesadaran pemilik data pribadi yang dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Johnny saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (25/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi di Indonesia, antara lain jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, dan penipuan lainnya yang menggunakan data pribadi milik orang lain.
[Gambas:Video CNN]
"Namun peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai pelindungan data pribadi," ujar Johnny.
Undang-Undang yang komprehensif tersebut diperlukan sebagai landasan hukum dalam memberikan pelindungan, pengaturan dan pengenaan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang akan kita hasilkan ini.
"Undang-undang ini merupakan perwujudan kehadiran negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan pelindungan data pribadi bagi warga negara," kata Johnny.