Pemerintah Kurangi Denda Pencuri Data Pribadi Jadi Rp70 M

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 09:09 WIB
Pemerintah mengurangi denda dalam draf RUU PDP yang diserahkan ke DPR RI bagi pihak yang melanggar aturan data pribadi.
Ilustrasi pencurian data. (Istockphoto/Delmaine Donson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan untuk mengurangi denda dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI. Draf tersebut mengurangi denda maksimal sebesar Rp30 miliar dari Rp100 miliar menjadi Rp70 miliar bagi pihak yang melanggar aturan data pribadi. 

Berbeda dari draf yang sebelumnya, draf terbaru juga menyertakan denda pidana dengan kurungan penjara terbesar tujuh tahun. Pidana denda dan penjara terbesar tersebut berada dalam pasal 61 ayat (3).

Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Rp70 miliar bagi setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 51 ayat (3), setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Pidana denda di dalam draf RUU PDP diatur dalam lima pasal.


Denda kedua terbesar pada pasal 64 ayat (1) yang mengatur denda maksimal Rp60 miliar atau kurungan penjara maksimal enam tahun bagi setiap orang yang melanggar Pasal 54 ayat (1).

Pasal 54 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Denda ketiga terbesar berada pada Pasal 61 ayat (1) yang mengatur denda pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar bagi orang yang melanggar Pasal 51 ayat (1).

[Gambas:Video CNN]

Pasal 51 ayat (1) melarang setiap orang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi.

Denda Rp50 miliar juga diatur dalam Pasal 64 ayat (2) bagi pihak yang melanggar Pasal 54 ayat (2). Pasal 54 ayat (2) melarang setiap orang menjual atau membeli data pribadi.

(jnp/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER