Gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran menghebohkan dunia maya. Bahkan topik RCTI sempat menjadi trending topic nomor satu di Twitter Indonesia.
Kehebohan itu dimulai dari pernyataan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli yang mengatakan pemerintah akan mengharuskan platform media sosial (medsos) untuk menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan RCTI.
Artinya, Kominfo harus menutup Facebook, YouTube, dan Instagram yang memiliki fitur penyiaran langsung (live streaming) karena tidak memiliki izin penyiaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khalayak banyak membicarakan soal kemungkinan penutupan media sosial yang menyediakan fitur siaran langsung akibat gugatan RCTI.
Akun @ratunilam mengatakan RCTI berusaha untuk mematikan profesi orang-orang yang hidup melalui streaming lewat legalisasi. Salah satunya adalah profesi game streamer, contohnya adalah Richard Tyler "Ninja" Blevins.
Hal serupa juga disampaikan oleh @zappies. Ia mengatakan RCTI berusaha untuk mendorong sebuah izin bagi mereka yang hendak siaran langsung melalui internet.
Warganet @fullmoonfolks mengatakan setuju dengan gugatan RCTI apabila para streamer diizinkan untuk siaran langsung di RCTI.
Banyak warganet yang mengaku kecewa dengan RCTI. Stasiun televisi itu diimbau untuk memperbaiki kualitas acara, alih-alih melakukan gugatan agar siaran langsung di media sosial harus menggunakan izin penyiaran.