#BoikotRCTI Ramai di Twitter Terkait Gugatan Live di Medsos

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Agu 2020 14:23 WIB
Tagar #BoikotRCTI meramaikan lini masa Twitter sejak Sabtu (29/8) pagi.
#BoikotRCTI meramaikan lini masa Twitter sejak Sabtu (29/8) pagi untuk merespons gugutan RCTI terhadap UU penyiaran. (. Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tagar #BoikotRCTI meramaikan lini masa Twitter sejak Sabtu (29/8) pagi. Hal tersebut sebagai bentuk penyaluran emosi warganet terkait langkah RCTI mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Salah satunya yang diutarakan akun @mahdiuchiha23 melalui pantun di Twitter.

"#BoikotRCTI. Makan ikan ayam kalkulus. RCTI, are you ready to lose?" cuitnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, akun @halpi_andi malah menyarankan RCTI sebaiknya menayangkan kembali serial animasi Jepang yang pernah menjadi program tetap di saluran tersebut beberapa waktu lalu.

"Mangkanya mending tayangin Shinchan, Chibi Maruko Chan, Hamtaro, Doraemon aja #BoikotRCTI," tulis @halpi_andi.

Beda lagi dengan respons akun @virarest. Ia menanggapi hal tersebut dengan guyonan.

"Untung tv gue kalo nonton RCTI banyak semutnya wkwkw. #BoikotRCTI," kata @virarest.

Sebelumnya, pihak RCTI dan iNEWS mengajukan gugatan ke MK karena menilai ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran. Dalam gugatannya, mereka meminta agar setiap penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix tetap tunduk pada UU Penyiaran.

Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali menggelar sidang uji materi ini, terakhir pada Rabu 26 Agustus lalu. Sidang akan kembali digelar pada Senin 14 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial apabila permohonan pengujian UU Penyiaran oleh RCTI dikabulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan perluasan definisi penyiaran yang dilakukan akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform medsos diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

Hal tersebut kemudian memicu emosi masyarakat. RCTI disebut mengebiri kreativitas masyarakat.

Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik membantah pihaknya ingin mengebiri kreativitas masyarakat agar tak bisa lagi membuat maupun menyaksikan siaran langsung di media sosial seperti YouTube maupun Instagram, lewat gugatan itu.

Menurut dia, dengan gugatan itu pihaknya meminta agar ada kesetaraan perlakuan antara televisi konvensional dan media sosial oleh pemerintah.

Sementara itu, Direktur eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menuturkan gugatan itu sejatinya tidak lebih dari upaya persaingan usaha belaka. Dia melihat kontestasi antara industri penyiaran yang sudah lebih dulu mapan dengan industri internet yang baru tumbuh belakangan ini.

(chr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER