Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluruskan istilah TV digital yang masih asing bagi masyarakat Indonesia. Istilah TV digital harus diluruskan agar masyarakat tak salah kaprah mengingat penerapan TV digital sudah di depan mata.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Geryantika Kurnia menjelaskan TV digital bukanlah layanan streaming, bukan pula berlangganan TV kabel.
"Sebenarnya migrasi analog ke digital itu tetap siaran yang sekarang ditonton teman-teman di siaran gratis (free to air) melalui frekuensi, tapi sekarang acaranya secara digital, tak perlu berlangganan, antenanya juga tak perlu dirubah," kata Gery dalam webinar, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gery mengatakan siaran digital tersebut bisa diakses baik oleh TV analog maupun smart TV. Dengan catatan TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu set top box (STB).
STB adalah alat penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama.
Sementara itu smart TV juga harus didukung oleh Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.
"Kalau TVnya masih analog butuh alat bantu STB. Atau TVnya harus dilengkapi penerimaan digital DVB-T2," tutur Gery.
Dengan TV digital, Gery menyatakan masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan blank spot atau titik lemah sinyal yang membuat gambar menjadi buruk dan berbayang.
Masyarakat juga tak perlu lagi berlangganan TV kabel atau parabola di tempat-tempat dengan titik lemah sinyal.
Sebab televisi digital terus menyiarkan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik di mana sinyal tidak dapat diterima lagi.
Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0). Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.
![]() Infografis Perangkat Penting TV Digital |
Sementara itu dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi maka sinyal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
"Teman-teman di daerah tak akan lagi ada blank spot, jadi tidak ada berbintik atau kabur pada sinyal lemah," ujar Gery.
Berdasarkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Indonesia akan segera menyuntik mati TV analog di Indonesia dan beralih ke TV digital.
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker.