Misteri Limbah Radioaktif Tangerang yang Diklaim Sudah Bersih

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2020 09:24 WIB
Ada 906 drum limbah radioaktif dari hasil proses dekontaminasi Perumahan Batan Indah di Tangsel untuk menurunkan paparan radiasi hingga aman.
Ilustrasi limbah radioaktif. (Istockphoto/Milos Dimic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menyimpan 906 drum limbah radioaktif dari hasil proses dekontaminasi di Perumahan Batan Indah di Tangerang Selatan dalam rangka menurunkan paparan radiasi hingga batas normal atau aman bagi masyarakat di wilayah itu.

"Kami menyimpan ada 906 drum ukuran 100 liter dan 150 liter," kata Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan mengutip Antara, Jumat (23/10).

Sebanyak 906 drum tersebut berisikan benda-benda yang terpapar radiasi dari sumber radioaktif Cesium 137 yang dibuang secara sembarangan oleh oknum tertentu. Paparan radiasi tinggi akibat pembuangan limbah radiokatif ilegal tersebut ditemukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada akhir Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebanyakan drum-drum tersebut berisikan tanah yang terkontaminasi, yakni sebanyak 862 drum ukuran 100 liter.

Kemudian, ada sekitar 19 drum berisi alat pelindung diri (APD) bekas yang digunakan oleh tim yang melakukan proses dekontaminasi dan remediasi selama di lapangan. Serta 25 drum lainnya berisikan rumput-rumput dan potongan-potongan pohon yang terkontaminasi.

Sebanyak 16 pohon ditebang di area itu karena dinilai terkontaminasi dan mengandung kandungan radioaktif yang tinggi. Semua limbah tersebut disimpan di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Batan yang ada di Kawasan Nuklir Serpong. Untuk menyimpan 906 drum limbah tersebut, Batan harus membuat ruang penyimpanan baru.

Ke depan Batan berencana untuk melakukan kompaksi dalam rangka mereduksi volume drum-drum tersebut sehingga lebih mudah dalam penyimpanannya. Tim gabungan Batan dan Bapeten melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah yang terkontaminasi.

Di samping upaya clean-up, tim juga melakukan pengambilan sampel vegetasi, air tanah, maupun pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.

Tim gabungan juga melakukan remediasi dengan pengerukan tanah terkontaminasi, pengurukan dengan tanah tak terkontaminasi serta pembetonan dan penebangan vegetasi terkontaminasi.

Diklaim Sudah Clear

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan Perumahan Batan Indah bebas dari radiasi limbah radioaktif Cesium 137.

"Alhamdulillah kita sudah bisa menyatakan wilayah Perumahan Batan Indah sudah clear dari segala dampak yang ditimbulkan oleh limbah radioaktif," kata Bambang.

Dengan berbagai upaya dekontaminasi dan remediasi yang dilakukan tim gabungan Batan dan Bapeten, kini paparan radiasi sudah kembali normal yang mana pengukuran laju dosis radiasi gamma pada 7 Oktober 2020 menunjukkan bahwa rata-rata pengukuran satu meter dari permukaan adalah 0,333 μSv per jam.

Paparan radiasi tinggi awalnya ditemukan oleh Bapeten saat melakukan pemantauan radiasi secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek yang meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indan dan Stasiun Kereta Api Serpong.

Pada area taman depan (sebelah barat) Perumahan Batan Indah ditemukan paparan tinggi 5 mikrosievert (μSv) per jam - 200 μSv per jam dari radionuklida Cesium 137 (Cs-137). Terukur paparan cukup tinggi pada trotoar dan halte bus Batan Indah.

Sementara nilai batas dosis radiasi untuk anggota masyarakat adalah sebesar 1 milisievert (mSv) per tahun atau 0,5 μSv per jam. Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Dengan deteksi lebih lanjut pada 31 Januari 2020 ditemukan lima spot atau titik paparan radiasi yang tersebar di lokasi tersebut.

Melalui kegiatan pencarian sumber radiokatif, maka pada 1 Februari 2020 ditemukan lima barang bukti dalam bentuk serpihan Cs-137. Selain itu juga ditemukan, Cs-137 dalam kemasan botol ampul.

Untuk membersihkan daerah tersebut dari paparan radiasi yang telah melewati batas normal, Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto mengatakan tim gabungan Batan dan Bapeten melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah yang terkontaminasi.

Di samping upaya clean-up, tim juga melakukan pengambilan sampel vegetasi, air tanah, maupun pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.

"Lokasi terkontaminasi telah mencapai nilai paparan normal atau background dan lokasi ini telah dinyatakan aman untuk masyarakat sekitar beraktivitas sehari-hari," kata Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto.

Penegakan Hukum

Menristek Bambang mendukung penegakan hukum secara ketat terhadap pelaku pembuangan limbah radioaktif ilegal yang masih misteri. Pasalnya membuang limbah radioaktif sembarangan dapat mengancam keselamatan masyarakat.

"Kita harapkan adanya penegakan hukum yang ketat terhadap siapa pun yang melanggar protokol atau aturan mengenai pembuangan limbah radioaktif," kata Bambang.

Bambang menuturkan pengelolaan limbah radioaktif harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Tidak bisa limbah radioaktif dibuang begitu saja ke lingkungan karena akan menimbulkan radiasi yang bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Limbah radioaktif harus ditangani dengan benar dan tepat oleh pihak yang kompeten dan memiliki kewenangan.

"Membuang limbah radioaktif itu ada prosedurnya dan harus dilakukan mengikuti prosedur tersebut terutama ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif yang ada di Puspitek. Jadi tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau melanggar prosedur dan karenanya penegakan hukum menjadi penting," tutur Menristek.

Penegakan hukum tersebut didukung dengan pengawasan untuk pemanfaatan tenaga nuklir yang akan dilakukan secara lebih intensif oleh Bapeten. Keamanan dan keselamatan penggunaan reaktor nuklir di kawasan Puspiptek juga harus selalu dijamin Badan Tenaga Nuklir Nasional.

"Kalau seseorang sudah seharusnya memahami dan memutuskan untuk memakai (zat radioaktif) tetapi tidak membuangnya (limbah radioaktif) dengan benar maka harus ada 'law enforcement' (penegakan hukum)," ujar Menristek Bambang.

(antara/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER